DPRD Kukar Kawal Penganggaran Daerah Transisi IKN Hingga 2029

redaksi

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan dan penganggaran bagi wilayah-wilayah yang kini termasuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menuturkan bahwa lembaganya memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan seluruh daerah pemilihan tetap terakomodasi dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025–2029.

Ahmad Yani mengatakan, pembahasan RPJMD kali ini menjadi sangat strategis karena menyangkut masa transisi sejumlah wilayah Kukar yang nantinya akan menjadi bagian dari IKN. “Kita ingin memastikan bahwa RPJMD Kukar bisa mengakomodir masyarakat, terutama di wilayah IKN. DPRD harus hadir memastikan kepentingan daerah dan konstituen tetap terjaga,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kukar, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, DPRD tidak hanya berperan dalam penetapan anggaran, tetapi juga memastikan keberlanjutan pembangunan selama proses pemindahan ibu kota negara berlangsung.

“Kita harus pastikan semua masih bisa dibiayai. Selama belum ada pemindahan resmi dari pemerintah pusat, maka tanggung jawab pembiayaan masih di tangan Kukar,” jelasnya.

Ahmad Yani menambahkan, DPRD Kukar telah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Otorita IKN. Dari hasil pembahasan tersebut, diperoleh kepastian bahwa pembiayaan pembangunan di enam kecamatan terdampak IKN tetap berada dalam kewenangan Pemkab Kukar hingga ada keputusan resmi pemindahan administrasi.

“Selama KTP-nya masih Kutai Kartanegara, ya artinya itu masih wilayah tanggung jawab kita. Maka DPRD akan memastikan penganggaran tetap penuh tanpa pembedaan,” tegas Yani.

Ia menilai sikap ini penting untuk menjaga pemerataan pembangunan dan keadilan fiskal, apalagi wilayah tersebut dikenal sebagai daerah penghasil yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.

Dari sisi politik, DPRD Kukar juga ingin memberikan kepastian hukum agar tidak muncul polemik di kemudian hari. Menurut Ahmad Yani, dasar hukum mengenai pembiayaan dan tanggung jawab daerah sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, termasuk klausul masa peralihan sebelum pemindahan pemerintahan pusat berlangsung.

“Ini bukan hanya soal anggaran, tapi soal tanggung jawab moral dan politik kita terhadap masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Karena kami dipilih oleh rakyat Kukar, bukan oleh struktur IKN,” ungkapnya.

Ahmad Yani menegaskan, DPRD Kukar akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan RPJMD 2025–2029 berjalan sesuai arah pembangunan dan tidak mengabaikan wilayah transisi.

“Kita kawal sampai tuntas, sampai masa transisi selesai. Karena bagaimanapun, masyarakat di wilayah IKN masih warga Kutai Kartanegara,” pungkasnya.

Baca juga

Bagikan:

Tags