Distriknews.co, Tenggarong – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Tenggarong. Seorang pria berinisial IP diamankan setelah terbukti membobol toko, gudang, dan rumah kosong di sedikitnya 19 tempat kejadian perkara (TKP).
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, IPTU Makmur Jaya, dalam press release yang digelar Rabu (7/1/2026), menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan seorang warga bernama Milda. Korban melaporkan tokonya yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, RT Lombok Kulon, Kelurahan Melayu, dibobol maling pada Senin, 29 September sekitar pukul 06.00 WITA.
“Saat korban datang ke tokonya, kondisi pintu masih tertutup, namun kunci gemboknya sudah rusak. Setelah dicek, sejumlah barang di dalam toko telah hilang,” ujar IPTU Makmur Jaya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui pelaku merusak gembok menggunakan alat seperti gunting besar atau obeng. Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit mesin circular saw merek Bosch, beberapa mesin bor berbagai merek, mesin bor tuner merek Eight Power, hot gun merek Rio, serta beberapa unit handphone.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta. Sebagian barang hasil curian sudah berhasil kami amankan, sementara enam item lainnya diketahui telah dijual oleh pelaku,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku serta sebuah karung yang dibawa saat beraksi.
“Di dalam karung itu terdapat peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, termasuk gunting besar yang biasa dipakai untuk merusak gembok,” ungkap Makmur.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka IP mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan pencurian di 19 TKP berbeda. Barang yang paling sering diambil adalah tabung gas elpiji, baik ukuran kecil maupun besar.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 13 tabung gas elpiji, termasuk dua tabung ukuran 12 kilogram, serta beberapa unit handphone,” katanya.
IP diketahui bukan residivis. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Timbau, Tenggarong. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian karena tekanan ekonomi dan masalah rumah tangga.
“Pelaku mengaku memiliki tiga anak yang masih kecil. Dua masih sekolah dan satu balita. Ia bekerja sebagai buruh nyekop pasir di Tenggarong Seberang,” terang Makmur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tenggarong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Zy)



