Distriknews.co, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini dibuat untuk memperluas suasana perayaan Hari Ulang Tahun ke‑80 Republik Indonesia. Pemerintah berharap tambahan satu hari libur memberi ruang lebih besar bagi masyarakat merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini merupakan perubahan terhadap SKB sebelumnya yang hanya memuat tanggal 17 Agustus sebagai libur nasional.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa libur tambahan ini digagas agar masyarakat bisa mengikuti kegiatan seperti pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, dan lomba tradisional tanpa terdesak rutinitas kerja. Ia menyebut momen ini sebagai hadiah dari pemerintah untuk masyarakat setelah upacara proklamasi.
Meski demikian, beberapa media menyebut bahwa libur tanggal 18 Agustus bukan masuk dalam SKB resmi libur nasional, melainkan hanya cuti bersama. Namun rilis pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini bersifat resmi melalui SKB terbaru.
Pemerintah berharap libur panjang ini dapat meningkatkan mobilitas masyarakat serta dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian lokal. Long weekend ini diharapkan juga memperkuat semangat kebersamaan dan patriotisme.
Daftar libur nasional 2025 sebelumnya hanya mencakup 17 Agustus sebagai satu-satunya hari merah di bulan Agustus. Libur tambahan ini menjadi penghargaan sekaligus perpanjangan terhadap perayaan proklamasi.
Pengusaha dan instansi diimbau menyesuaikan jadwal operasional. Sektor pendidikan dan swasta harus menyesuaikan agar agenda nasional tidak terganggu. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan libur tersebut secara produktif dan kreatif.