Distriknews.co, Jakarta – Pada Rabu, 24 September 2025, Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan 52 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjarahan rumah rumah pejabat, termasuk rumah Ahmad Sahroni dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pengumuman ini memicu reaksi luas dari publik dan media.
Jumlah tersangka ini mencakup 12 orang untuk kasus penjarahan rumah Sahroni, dan 14 orang untuk rumah Sri Mulyani. Tersangka lainnya terkait kasus penjarahan rumah anggota DPR lainnya seperti Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urbach.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyatakan bahwa penetapan itu merupakan hasil penyelidikan menyeluruh dari laporan kejadian kerusuhan dan aksi massa pada akhir Agustus. Ia menegaskan bahwa penjarahan rumah pejabat bukan bagian dari aksi demonstrasi yang sah.
Pengumuman ini disambut dua jenis reaksi publik. Sebagian warga menyambutinya sebagai langkah tegas penegakan hukum.
Ini bukti bahwa tidak satupun pejabat kebal dari tindakan kriminal. Namun, sebagian lain mempertanyakan kecepatan proses hukum terhadap pejabat dibandingkan rakyat biasa, dan meminta agar proses hukum berlangsung adil.
Media asing juga ikut meliput kasus ini. Laporan internasional menyebut bahwa penjarahan rumah pejabat menjadi sorotan global, sebagai gambaran betapa luasnya frustrasi publik terhadap elite politik.
Beberapa media menyoroti bahwa aksi itu sempat dianggap sebagai bagian dari eskalasi kemarahan terhadap kebijakan pejabat.
Kritikus dan akademisi menyebut bahwa kasus ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum. Mereka meminta agar identitas tersangka diumumkan penuh, bukti disajikan transparan, dan jika terbukti ada unsur keterlibatan pejabat dalam penyalahgunaan kekuasaan, agar tidak ada perlakuan istimewa.
Sri Mulyani dan Sahroni belum membuat pernyataan panjang terkait penetapan tersangka. Namun publik mengantisipasi reaksi mereka, terutama dari sisi hukum dan langkah klarifikasi terhadap tuduhan yang menyeret nama mereka.
Kasus ini menunjukkan bahwa protes sosial bisa menembus pagar rumah pejabat hingga ke ranah hukum. Penetapan 52 tersangka adalah titik awal, tetapi bagaimana proses pengadilan berjalan dan apakah keadilan benar-benar ditegakkan akan menentukan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.