Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Amankan Perantara Jaringan

redaksi

Distriknews.co Muara Kaman – Pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polsek Muara Kaman terus berkembang. Setelah sebelumnya mengamankan seorang pelaku, polisi kembali menangkap satu orang lainnya yang diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.45 WITA di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tersangka diketahui bernama Anang Bin Kusin (Alm), seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka Hamiko Bin Arsi.

“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya kami ungkap. Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi terkait keterlibatan pelaku lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka pertama, petugas langsung melakukan pengembangan di lokasi yang sama dan berhasil mengamankan Anang yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

“Ketika kami melakukan penggeledahan di lokasi, kami juga mengamankan satu orang lainnya yang kemudian diketahui berperan sebagai perantara,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Anang mengakui bahwa dirinya menjadi perantara dalam pengambilan narkotika jenis sabu dari seorang pemasok. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka lainnya untuk diedarkan.

“Yang bersangkutan mengaku menjadi perantara untuk mengambil sabu dari seseorang, kemudian menyerahkannya kepada pelaku lain,” ungkap IPTU Herwin.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,82 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit telepon genggam, kertas pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

“Barang bukti ditemukan disimpan dalam kertas foil, yang diakui milik tersangka,” tambahnya.

Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari wilayah Sebulu, tepatnya di Desa Sabintulung, sebelum akhirnya dibawa ke Muara Kaman untuk diedarkan.

“Dari keterangan tersangka, barang tersebut diambil dari wilayah Sebulu dan kemudian dibagi untuk diedarkan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.

Polsek Muara Kaman mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?