Distriknews.co, Indonesia – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.969 karyawan setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Jumlah tersebut mencakup 8.504 pekerja di PT Sritex Sukoharjo dan sisanya tersebar di anak perusahaan lainnya.
Menanggapi situasi ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa pemerintah akan berjuang bersama para buruh. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” ujar Immanuel.
Selain itu, Kemnaker bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menciptakan 10.666 lowongan kerja bagi karyawan yang terkena PHK di Solo.
Di sisi lain, Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah antisipatif terkait dampak PHK massal ini. Ia menekankan bahwa karyawan yang selama ini bekerja secara profesional kini menjadi korban, meskipun mereka sudah mematuhi aturan yang ada.
Sebelumnya, pada Oktober 2024, Immanuel Ebenezer sempat menyatakan bahwa tidak akan ada PHK terhadap buruh PT Sritex meskipun perusahaan dinyatakan pailit. Namun, kenyataannya, PHK massal tetap terjadi, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas upaya pemerintah dalam melindungi pekerja.
Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil tindakan konkret untuk mengatasi dampak sosial dan ekonomi akibat PHK massal ini, serta memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250302060119-4-614764/sritex-phk-10969-pekerja-begini-pernyataan-pemerintah
Penulis: FebriaDV