Polsek Sebulu Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Satu Tersangka Diamankan

redaksi

Distriknews.co Kutai Kartanegara – Aparat kepolisian dari Polsek Sebulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sebulu. Penanganan kasus ini ditegaskan mengacu pada pedoman Perlindungan Perempuan dan Anak (PPRA) guna menjamin hak korban tetap terlindungi.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP/B/6/III/2026 tertanggal 22 Maret 2026. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung melakukan langkah cepat berupa pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga penangkapan tersangka.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo dalam laporan resminya menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya telah memperhatikan prinsip perlindungan terhadap korban anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan kondisi psikologis korban.

“Penanganan perkara ini kami lakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban sesuai pedoman PPRA, termasuk memastikan korban mendapatkan pendampingan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial P (49), warga setempat, yang diduga sebagai pelaku. Sementara korban merupakan anak di bawah umur yang identitasnya dirahasiakan sesuai ketentuan hukum.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil gelar perkara di Polres Kutai Kartanegara pada 23 Maret 2026, penanganan kasus ini akan dilanjutkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim guna memastikan proses hukum berjalan sesuai standar penanganan perkara anak.

“Perkara ini ditarik ke Unit PPA agar penanganannya lebih komprehensif, termasuk dari sisi pendampingan korban,” lanjutnya.

Penerapan pedoman PPRA dalam kasus ini mencakup pendekatan humanis, pemeriksaan yang ramah anak, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulihan korban secara psikologis dan sosial.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. Upaya perlindungan anak, menurutnya, membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan tindak pidana terhadap anak tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan maksimal bagi korban.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?