Distriknews.co Tenggarong Seberang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial F (35) diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat 263,62 gram, dalam penangkapan yang berlangsung di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Sabtu (17/1/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/A/4/I/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Kutai Kartanegara/Polda Kaltim tertanggal 18 Januari 2026. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak awal Januari 2026.
“Kami menerima informasi pada 7 Januari 2026 bahwa di wilayah Perjiwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka berinisial F, yang diduga kerap melakukan transaksi di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX. Setelah dilakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas akhirnya melakukan penindakan pada Sabtu sore sekitar pukul 16.30 WITA.
“Saat diamankan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan plastik hitam. Setelah kami perintahkan untuk mengambilnya kembali, diketahui bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus mie instan,” jelas AKP Yohanes.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan terhadap badan, pakaian, serta kendaraan yang digunakan tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, kembali ditemukan sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok serta kardus mie instan yang dibawa tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 263,62 gram, enam bungkus mie instan, dua plastik hitam, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp5 juta, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta satu bungkus rokok. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka F mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial W, yang berdomisili di wilayah Makroman, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat,” tegas AKP Yohanes.
Ia menambahkan, Polres Kutai Kartanegara berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.


