Tim Advokasi Sebut Fakta Persidangan Patahkan Dugaan Rekayasa Kasus Misran Toni

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Tim Advokasi Keselamatan Rakyat menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara Misran Toni menunjukkan konstruksi perkara yang dibangun aparat penegak hukum tidak mampu dibuktikan secara sah di pengadilan.

Hal tersebut disampaikan dalam diseminasi hasil putusan perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt yang digelar di Samarinda, Jumat (19/6/2026). Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot membebaskan Misran Toni dari seluruh dakwaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat.

Majelis hakim menyatakan Misran Toni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Tim Advokasi Keselamatan Rakyat menyebut putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang kasus Muara Kate yang berkaitan dengan penolakan masyarakat terhadap aktivitas angkutan batu bara di jalan umum dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan hingga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Perjuangan masyarakat itu, menurut tim advokasi, dipicu oleh keresahan akibat aktivitas hauling batu bara yang dinilai telah mengganggu kehidupan warga dan menyebabkan sejumlah kecelakaan, termasuk meninggalnya Pendeta Veronika. Kondisi tersebut mendorong warga membentuk Posko Muara Kate sebagai bentuk pengawasan dan penolakan terhadap penggunaan jalan umum untuk kepentingan angkutan batu bara.

Namun pada 15 November 2024 dini hari, terjadi penyerangan di Posko Muara Kate yang mengakibatkan Rusel Totin meninggal dunia dan Anson mengalami luka berat. Dalam perkembangan selanjutnya, Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selama persidangan, jaksa menghadirkan 13 saksi, tiga ahli, serta sejumlah barang bukti. Akan tetapi, majelis hakim menemukan berbagai persoalan mendasar dalam pembuktian perkara.

Hakim menilai tidak ada satu pun saksi yang secara konsisten dan meyakinkan dapat membuktikan Misran Toni sebagai pelaku penyerangan. Keterangan sejumlah saksi juga dinilai saling bertentangan dan tidak memiliki kesesuaian dengan alat bukti lainnya.

Majelis hakim turut menyoroti tidak dihadirkannya senjata tajam yang disebut sebagai alat yang digunakan dalam penyerangan. Sementara hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap bercak darah yang ditemukan pada salah satu barang bukti milik Misran Toni tidak dapat memastikan asal DNA karena kondisi sampel telah rusak atau terdegradasi.

“Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, majelis hakim menyatakan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Misran Toni adalah pelaku penyerangan yang menyebabkan kematian Rusel Totin maupun luka berat yang dialami Anson,” demikian keterangan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat.

Tim Advokasi menilai putusan tersebut memperkuat keyakinan publik bahwa perkara yang menjerat Misran Toni merupakan bentuk kriminalisasi dan rekayasa kasus yang tidak mampu bertahan ketika diuji secara terbuka di persidangan.

Mereka juga mengecam langkah kepolisian dan kejaksaan yang tetap mengajukan upaya kasasi setelah pengadilan menyatakan Misran Toni tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Selain mendesak pengungkapan pelaku sebenarnya secara profesional dan independen, Tim Advokasi Keselamatan Rakyat meminta negara memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada para pembela lingkungan hidup dan masyarakat yang memperjuangkan keselamatan ruang hidup mereka.

“Keadilan tidak berhenti pada putusan bebas Misran Toni. Keadilan baru benar-benar terwujud ketika kebenaran terungkap, pelaku yang sebenarnya dimintai pertanggungjawaban, korban memperoleh keadilan, dan masyarakat dapat memperjuangkan keselamatan ruang hidupnya tanpa rasa takut,” tulis Tim Advokasi Keselamatan Rakyat yang terdiri dari AMAN Kaltim, JATAM Kaltim, LBH Samarinda, LKBH Unmul, Nugal Institut, PBH PERADI Balikpapan, dan Pokja 30.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?