Distriknews.co, Jakarta – Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Kenaikan usulan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari nilai tukar rupiah, kenaikan harga avtur, hingga meningkatnya biaya akomodasi dan layanan haji di Arab Saudi.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji mengalami kenaikan sehingga berdampak pada usulan BPIH tahun depan.
“Misalnya tenda, kenaikan hotel, semua itu variabel cost-nya naik semuanya dari Saudi Arabia. Dari kita misalnya avtur itu naik, pesawat secara otomatis biayanya naik. Jadi semua komponen biaya itu mengalami kenaikan,” jelas Dahnil saat ditemui di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Rabu (8/7/2026).
Meski demikian, Dahnil menegaskan usulan tersebut belum bersifat final karena masih akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR.
“Pembahasan di Panja DPR itu yang kami ajukan dari kementerian haji, catatan tebalnya, kami tidak ingin memberatkan jemaah,” ujar Dahnil.
Kementerian Haji dan Umrah juga mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan haji. Jika disetujui DPR, sebesar 40 persen biaya akan dibayar langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sedangkan 60 persen ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Makanya kami mengajukan ke DPR, kami berharap anggota DPR Komisi VIII itu semuanya setuju, yaitu komposisi yang dibayar oleh jemaah dengan nilai manfaat itu dibalik,” kata Dahnil.
Ia menjelaskan, pada penyelenggaraan haji 2026 komposisi pembiayaan masih didominasi pembayaran jemaah sebesar 61 persen, sementara nilai manfaat hanya sekitar 39 persen.
“Kami ingin balik. Jadi, yang dibayarkan jemaah itu 40 persen, yang ditanggung oleh nilai manfaat itu 60 persen. Itu yang kami ajukan ke DPR, ke Komisi VIII,” ujar Dahnil.
Apabila skema tersebut disetujui dan BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp107 juta, maka biaya yang dibayarkan calon jemaah diperkirakan sekitar Rp42 juta.
“Jadi, kalau Rp 107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp 42 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp 62 jutaan,” jelas Dahnil.
Sementara itu, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Selasa (7/7/2026), Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan penyesuaian biaya juga dipengaruhi perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
“Penyesuaian BPIH tahun 2027 dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah,” ujar Irfan.
Selain kurs rupiah, pemerintah turut memperhitungkan kenaikan biaya penerbangan, tarif akomodasi di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji atau ready to eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi, distribusi akomodasi di Madinah, hingga pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.
Perhitungan usulan BPIH menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi. Dari total usulan Rp107.340.172,02, komponen penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai Rp60.891.068 atau 56,73 persen, sedangkan biaya penyelenggaraan di dalam negeri sebesar Rp46.449.103 atau 43,27 persen, termasuk rata-rata biaya penerbangan setiap jemaah.
“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi,” kata Irfan.
Sebagai perbandingan, BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah, dengan Bipih yang dibayarkan calon jemaah sebesar Rp54.193.806,58.
Sumber: Kompas.com


