Pemkab Kukar Dorong Pengawasan Tenaga Kerja Asing Lewat Koordinasi Timpora

redaksi

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Kukar yang berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana, Selasa (5/8/2025).

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di wilayahnya.

Hal ini disampaikan dalam sambutan pada Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Kukar yang berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana, Selasa (5/8/2025).

Sambutan disampaikan oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Sutrisno, mewakili Bupati Kukar, Aulia Rahman.

Sutrisno menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam mendata dan memantau aktivitas orang asing yang bekerja di Kukar, khususnya para TKA di sektor industri dan perusahaan besar yang beroperasi di wilayah kecamatan.

Ia mengakui bahwa saat ini pihaknya masih menghadapi kendala dalam hal akses dan kelengkapan data terkait keberadaan TKA.

“Walaupun ada tim pengawasan orang asing internal di Kesbangpol, kami masih kekurangan data. Padahal, data itu sangat penting bagi pemerintah daerah untuk memantau aktivitas para tenaga kerja asing yang bekerja di Kukar,” ujarnya.

Ia berharap keberadaan Timpora dapat menjadi wadah strategis untuk berbagi informasi antara instansi pemerintah daerah dan pusat, terutama dengan peran aktif pemerintah kecamatan, serta kecamatan merupakan titik strategis karena banyak TKA yang bekerja di perusahaan yang berlokasi di sana.

“TIMPORA diharapkan menjadi wadah strategis untuk berbagi informasi antara instansi pemerintah daerah dan pusat, dengan peran aktif pemerintah kecamatan sebagai titik strategis pengawasan TKA,”kata Sutrisno.

Sutrisno mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar mengalami kesulitan memperoleh data TKA dari pemerintah pusat karena harus mengajukannya langsung ke tingkat pusat, sehingga proses pengawasan menjadi tidak efisien.

“Pemkab Kukar kesulitan memperoleh data TKA dari pemerintah pusat karena harus mengajukannya langsung ke tingkat pusat, sehingga proses pengawasan menjadi tidak efisien,”kata Sutrisno.

Ia mengusulkan agar pemerintah pusat membuat regulasi yang mewajibkan perusahaan melaporkan data TKA secara berkala ke pemerintah daerah untuk memperlancar proses pengawasan.

“Kami ingin perusahaan yang mempekerjakan TKA dapat langsung melaporkan datanya ke kecamatan. Ini akan sangat membantu pemerintah daerah dalam mengevaluasi aktivitas TKA di lapangan,” tegas Sutrisno.

ia menyinggung Kasus TKA yang meninggal dunia di Kukar tanpa data identitas dan riwayat kerja yang memadai menjadi perhatian serius bagi Kesbangpol Kukar, karena menunjukkan lemahnya sistem pelaporan dan pendataan TKA di daerah.

“Kasus beberapa waktu lalu di mana terdapat TKA yang meninggal dunia di Kukar, namun pihak pemerintah daerah tidak memiliki data terkait identitas dan riwayat kerjanya sedangkan ini menjadi perhatian serius bagi Kesbangpol Kukar karena membuktikan lemahnya sistem pelaporan dan pendataan yang selama ini berjalan,” ucapnya.

Sutrisno juga mengusulkan agar ke depan dibentuk grup komunikasi, seperti grup WhatsApp, yang berisi seluruh anggota Timpora untuk memudahkan pertukaran informasi secara real-time terkait aktivitas orang asing di Kukar. Ia mengingatkan bahwa seringkali pihak terkait baru melakukan pelaporan setelah terjadi insiden, bukan sebagai bagian dari monitoring rutin.

Sutrisno menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Samarinda dan berharap kegiatan serupa sering diadakan di Kukar, selain memperkuat koordinasi lintas sektor, kegiatan ini juga berdampak positif terhadap perekonomian daerah.

“Kegiatan seperti ini tentu berdampak ganda, karena juga menggerakkan sektor ekonomi lokal seperti perhotelan,” pungkasnya.

(Adv/DiskominfoKukar)

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?