Penyampaian Nota Daerah Kukar Tahun 2026 Tertunda, Potensi Ketidaksesuaian Rencana Kerja dengan Anggaran

redaksi

Istimewa.

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang dijadwalkan pada Jumat (31/10/2025) tertunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Paripurna ini sejatinya menjadi tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Nota keuangan berfungsi sebagai landasan kebijakan fiskal, pedoman arah pembangunan, serta instrumen transparansi dan akuntabilitas publik. Dokumen ini juga menjadi panduan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah tahun 2026.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, batas penyampaian nota keuangan ditetapkan hingga 31 Oktober sesuai amanat Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga batas waktu tersebut, rapat paripurna belum terlaksana, memunculkan kekhawatiran potensi ketidaksesuaian antara rencana kerja dan arah anggaran.

Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menuntaskan seluruh dokumen yang diperlukan dan mengunggah tanda terima dokumen nota keuangan ke MCP KPK. Ia menegaskan, pembatalan paripurna terjadi setelah pemerintah menerima undangan resmi dari DPRD.

“Sesuai amanat MCP KPK, kami sudah upload tanda terima dokumen. Saya bersama Pak Wakil Bupati sudah standby menunggu pelaksanaannya, tapi sampai pukul 23.30 WITA tidak ada kabar, dan kami mendapat informasi paripurna dibatalkan,” kata Aulia saat ditemui di sela rapat pemaparan rencana kerja perangkat daerah di Pendopo Odah Etam, Jumat (31/10/2025).

Aulia memastikan dokumen tersebut juga telah diverifikasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar. Ia menegaskan pentingnya kejelasan jadwal paripurna agar proses penyampaian nota keuangan tidak melewati tenggat waktu. “Kita di eksekutif terus menyesuaikan kegiatan tahun 2026 dengan visi misi Kukar Idaman Terbaik. Ini komitmen kami bagi masyarakat Kukar,” ujarnya.

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menambahkan bahwa keterlambatan seperti ini baru kali pertama terjadi. Ia menilai, penundaan paripurna berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap arah kebijakan fiskal daerah.

“Nota keuangan bila tidak dilaksanakan, dampaknya kita pakai asumsi tahun lalu dengan belasan triliun. Tapi kalau kita tidak punya uangnya, percuma,” tegasnya.

Jika pemerintah dan legislatif tidak segera melaksanakan penyampaian nota keuangan, Aulia menilai hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian arah kebijakan fiskal, potensi penyimpangan anggaran, inefisiensi pengeluaran, serta hilangnya panduan strategis dalam pengelolaan sumber daya daerah. Kondisi tersebut dapat berujung pada ketidakstabilan ekonomi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dengan proyeksi APBD Kukar tahun 2026 yang diperkirakan mencapai Rp6,5 triliun hingga Rp7 triliun, penyampaian nota keuangan menjadi kebutuhan mendesak. Dokumen tersebut penting agar arah pembangunan Kukar tahun depan tetap sejalan dengan rencana dan kemampuan anggaran yang dimiliki. (Zy)

Baca juga

Bagikan:

Tags