Distriknews.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi pasar secara digital di Pasar Tangga Arung, Tenggarong. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan transparansi, mencegah kebocoran pendapatan daerah, serta menghindari terjadinya tunggakan retribusi seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan sistem pembayaran retribusi tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Kaltimtara. Dalam pelaksanaannya, pedagang tidak lagi menggunakan karcis manual, melainkan membayar retribusi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC).
“Pembayaran retribusi pasar kini menggunakan sistem digital dengan metode kartu gesek. Jadi tidak ada lagi karcis atau penagihan manual seperti sebelumnya,” ujar Sayid Fathullah, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, sistem ini memberikan fleksibilitas bagi pedagang dalam melakukan pembayaran. Pedagang dapat memilih membayar retribusi secara mingguan, bahkan hingga bulanan, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
“Pedagang bisa membayar retribusi mingguan atau langsung bulanan. Sistemnya lebih rapi, tercatat, dan transparan,” jelasnya.
Menurut Sayid, penerapan sistem digital ini juga bertujuan untuk meminimalkan potensi tunggakan retribusi yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan pasar tradisional. Dengan sistem non-tunai, seluruh transaksi tercatat secara otomatis dan dapat dipantau secara real time.
“Ini juga sebagai langkah preventif agar tidak terjadi lagi tunggakan-tunggakan retribusi seperti di masa lalu. Semua tercatat jelas dalam sistem,” tambahnya.
Dari sisi pedagang, penerapan sistem digital ini disambut dengan antusias. Selain lebih praktis, sistem tersebut dinilai memberikan rasa aman karena pembayaran tercatat langsung dan tidak rawan selisih.
“Pedagang merasa lebih nyaman karena pembayarannya jelas, tidak ribet, dan tidak khawatir soal pencatatan,” kata Sayid.
Untuk besaran retribusi, Disperindag Kukar menegaskan bahwa tarif tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Retribusi kios di Pasar Tangga Arung berkisar antara Rp115 ribu hingga Rp130 ribu per bulan, tergantung ukuran dan jenis kios yang digunakan pedagang. (Zy)


