Disperindag Kukar Larang Keras Jual Beli dan Sewa Lapak Tangga Arung Square, Ratusan Kios Terancam Disegel

redaksi

Distriknews.co Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli, pengalihan, maupun sewa-menyewa lapak dan kios di kawasan Tangga Arung Square. Seluruh kios di kawasan tersebut ditegaskan merupakan aset milik Pemkab Kukar dan tidak boleh dimanfaatkan di luar ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayyid Fathullah, menyampaikan bahwa larangan tersebut telah disosialisasikan secara resmi kepada para pemegang lapak. Masyarakat juga diminta untuk turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik penyimpangan.

“Kami tegaskan, lapak dan kios Tangga Arung Square itu adalah aset pemerintah daerah. Tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan, apalagi disewakan kepada pihak lain,” ujar Sayyid Fathullah, Kamis (5/2/2026).

Ia menambahkan, Disperindag menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi jika menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Menurutnya, partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk menjaga tata kelola aset daerah agar sesuai peruntukannya.

Berdasarkan data Disperindag Kukar, dari total 703 kios yang tersedia di Tangga Arung Square, sekitar 60 persen di antaranya saat ini masih dalam kondisi tutup dan tidak beroperasi. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan awal pembangunan kawasan tersebut sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kurang lebih 60 persen kios masih tutup. Kios-kios inilah yang nantinya akan menjadi sasaran penertiban dan penyegelan,” jelasnya.

Sayyid menegaskan, langkah penyegelan bukan dimaksudkan sebagai bentuk penyitaan aset. Penyegelan dilakukan sebagai upaya penertiban sekaligus untuk memanggil para pemegang kios agar segera berkoordinasi dengan pihak pengelola.

“Penyegelan ini tujuannya agar pemilik atau pemegang kios datang menemui kami dalam waktu 1×24 jam. Ini bukan penyitaan, tapi penertiban,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh proses penertiban dan penyegelan dilakukan dengan pendampingan serta persetujuan dari Kejaksaan, guna memastikan langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami tidak bergerak sendiri. Semua tindakan dilakukan dengan pendampingan dan persetujuan dari pihak kejaksaan,” katanya.

Disperindag Kukar berharap, melalui langkah tegas ini, kawasan Tangga Arung Square dapat kembali difungsikan sesuai tujuan awalnya, yakni sebagai pusat perdagangan yang aktif dan mampu menggerakkan roda perekonomian lokal.

“Kami ingin kios-kios ini benar-benar dimanfaatkan untuk berdagang, bukan dibiarkan tutup atau disalahgunakan. Ini aset daerah, harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Sayyid Fathullah. (Zy)

Baca juga

Bagikan: