Jakarta – Sufmi Dasco Ahmad, selaku Wakil Ketua DPR RI, secara resmi mengumumkan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang direncanakan pada 22 Agustus 2024 dibatalkan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kata Sufmi, dipastikan bakal diberlakukan pada masa-masa pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada yang dijadwalkan akan digelar pada 27 Agustus 2024.
Ia menyebut, keputusan MK yang merupakan hasil dari judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, akan menjadi dasar hukum untuk pendaftaran Pilkada mendatang.
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar dia dikutip, Kamis (22/8/2024).
Tak hanya itu, dirinya juga menegaskan bahwa rapat paripurna DPR RI hanya bisa dilakukan pada hari Selasa dan Kamis. Oleh karena itu,, tidak mungkin DPR dapat mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
“Enggak ada, karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” bebernya.
Kemudian menanggapi kecurigaan mengenai kemungkinan adanya rapat paripurna malam ini, Dasco dengan tegas memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi. “Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” tambahnya.
Untuk diketahui, pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada ini menimbulkan berbagai reaksi karena RUU Pilkada sebelumnya mendapat banyak sorotan.
Banyak pihak mengkritik pembahasan RUU Pilkada yang dianggap dilakukan secara terburu-buru pada 21 Agustus oleh Badan Legislasi DPR RI.
Kritik tersebut mengacu pada ketidaksesuaian pembahasan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diumumkan pada 20 Agustus terkait syarat pencalonan dalam Pilkada.
Selain itu, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 yang awalnya dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi juga dibatalkan dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat yang tidak memenuhi kuorum.
Di sisi lain, situasi di kompleks parlemen, saat ini, memanas dengan adanya aksi unjuk rasa dari berbagai pihak yang berlangsung sejak siang hingga petang. Gerbang kompleks DPR RI, baik depan maupun belakang dikabarkan sempat jebol akibat kerusuhan.