Polemik Periodisasi Jabatan di Sidang PHPU Kukar

redaksi

Teguh Wibowo dari Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada sidang pada Kamis endengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, pada Kamis (23/1/2025).
Teguh Wibowo dari Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada sidang pada Kamis endengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, pada Kamis (23/1/2025).

Distriknews.co, Jakarta – Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (23/1) menyoroti salah satu isu hukum paling krusial: perhitungan periodisasi jabatan Edi Damansyah, Calon Bupati Nomor Urut 01. Dalam sidang yang berlangsung di Gedung II MK, fokus pembahasan adalah jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta pandangan dari Bawaslu terkait perkara ini.

Hifdzil Alim, kuasa hukum KPU Kukar sebagai Termohon, membuka penjelasan dengan menegaskan bahwa status Edi Damansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati tidak dapat dihitung dalam periodisasi resmi. Berdasarkan data yang disampaikan, Edi menjabat sebagai Plt. Bupati sejak 10 Oktober 2017 hingga 13 Februari 2019. Setelah itu, ia dilantik secara definitif sebagai Bupati untuk periode pertama yang berlangsung dari 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021. Kemudian, ia kembali menjabat untuk periode kedua dari 2021 hingga 2024.

“Masa jabatan sebagai Plt. tidak bisa dihitung sebagai bagian dari dua periode resmi karena tidak melibatkan pelantikan definitif,” ujar Hifdzil.

Ia menekankan bahwa hal ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi landasan KPU dalam menetapkan kelayakan pencalonan Edi.

Pandangan ini didukung oleh Pihak Terkait, yaitu kuasa hukum Paslon Nomor Urut 01, Anwar. Dalam keterangannya, Anwar memperjelas bahwa status Plt. hanya berlaku sebagai mandat sementara untuk menjalankan roda pemerintahan tanpa memiliki kedudukan definitif.

“Dalam sistem hukum kita, pelaksana tugas bukanlah jabatan definitif sehingga masa tugasnya tidak dihitung sebagai bagian dari periodisasi kepala daerah,” kata Anwar.

Namun, di sisi lain, Pasangan Calon Nomor Urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, yang menjadi Pemohon, memiliki pandangan berbeda. Mereka berargumen bahwa masa jabatan Edi sebagai Plt. tetap harus dihitung dalam periodisasi karena ia menjalankan tugas kepala daerah selama kurun waktu tertentu. Menurut Pemohon, hal ini membuat Edi telah melampaui batas dua periode jabatan sesuai Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016. Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan pemungutan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 dan 03.

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, memberikan keterangan bahwa permohonan Pemohon terkait sengketa ini sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiil. Teguh juga mengungkapkan bahwa gugatan Pemohon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin serta kasasi di Mahkamah Agung telah ditolak.

“Keputusan tersebut memperkuat legalitas penetapan KPU terkait hasil pemilu ini,” ujar Teguh.

Meskipun Paslon Nomor Urut 01 unggul secara perolehan suara dengan 259.489 suara dibandingkan Pemohon yang hanya memperoleh 34.763 suara, keputusan Mahkamah tetap menjadi kunci penyelesaian sengketa ini. Sidang ini tak hanya menjadi ajang untuk mengurai persoalan hukum, tetapi juga menjadi ujian atas prinsip keadilan dan transparansi dalam demokrasi lokal di Kukar.

Seiring dengan berjalannya proses ini, perhatian publik terus tertuju pada keputusan akhir Mahkamah Konstitusi. Apakah Mahkamah akan mengabulkan permohonan Pemohon, ataukah tetap mempertahankan hasil pemilu yang telah ditetapkan? Semua mata kini tertuju pada keputusan para hakim yang akan menentukan arah pemerintahan di Kutai Kartanegara.

sumber : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22514

Penulis : Reihan Noor

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?