Insentif Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran 2025

redaksi

Sumber: Tirto.id

Distriknews.coIndonesia – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 14 persen untuk periode mudik Lebaran 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan pulang kampung saat Idulfitri.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa penurunan harga tiket ini dicapai melalui berbagai langkah strategis. Selain menurunkan biaya avtur di 37 bandara dan ongkos kebandarudaraan, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Dengan kombinasi langkah-langkah tersebut, harga tiket pesawat ekonomi domestik dapat turun hingga 13-14 persen.

Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan antara 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai PPN yang Ditanggung Pemerintah untuk tiket ekonomi. Dengan adanya PMK ini, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan perjalanan mudik mereka. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah-daerah tujuan mudik.

Dengan adanya penurunan harga tiket pesawat ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan mudik mereka dengan lebih baik dan memanfaatkan insentif yang diberikan oleh pemerintah. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung tradisi mudik dan meringankan beban biaya transportasi bagi masyarakat.

Sumber: https://tirto.id/tiket-pesawat-mudik-lebaran-diskon-14-berlaku-mulai-hari-ini-g8UE
Penulis: FebriaDV

Baca juga

Bagikan:

Tags