Samarinda – Kurang dari 24 jam setelah insiden penembakan maut di salah satu tempat hiburan malam (THM) Jalan Imam Bonjol, Samarinda, jajaran Polda Kaltim dan Polresta Samarinda berhasil mengungkap identitas dan menangkap para pelaku. Sebanyak sembilan orang diamankan dalam operasi kilat yang digelar Minggu malam (4/5/2025).
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan bahwa pelaku utama yang menembak korban berinisial D (34) adalah UJ, sementara FA berperan sebagai pengawas lapangan. Sisanya, yakni LA, UL, SU, SA, AR, DA, dan N, turut terlibat dalam skenario pembunuhan tersebut dengan peran masing-masing.
Menurut Endar, motif penembakan ini kuat terkait aksi balas dendam yang dilatarbelakangi konflik dalam jaringan peredaran narkoba. Ia mengimbau masyarakat lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama di lingkungan hiburan malam.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita senjata api laras pendek, lima butir selongsong, dua proyektil, dan beberapa amunisi aktif. Terkait asal-usul senjata api, Kapolda menyebut pihaknya masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk pendalaman.
Kini para pelaku dijerat Pasal 343 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan karena tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan kriminal tersebut.


