Polres Kukar Ungkap Jaringan Narkotika, Sita Lebih dari 1 Kilogram Sabu

redaksi

Distriknews.co Tenggarong – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari 1 kilogram, dalam press conference yang digelar Kamis (22/1/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Separi Besar RT 011, Desa Sukamaju, Kecamatan Tenggarong Seberang. Petugas mengamankan seorang pria berinisial FAR, yang kedapatan membawa sabu saat hendak mengantarkan pesanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 100,85 gram yang disimpan dalam bungkus popcorn, serta 0,46 gram sabu di dompet pelaku. Selain itu, turut diamankan sepeda motor Yamaha NMAX, pipa kaca, plastik klip, sedotan, dan telepon genggam.

Berdasarkan pengakuan FAR, sabu tersebut merupakan milik FJ (DPO) dan akan diserahkan kepada AR (DPO) di wilayah Kecamatan Sebulu. FAR mengaku hanya bertindak sebagai kurir dengan upah Rp500 ribu untuk biaya perjalanan dan mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Hasil tes urine menunjukkan FAR positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. Polisi mengamankan pelaku berinisial FIP, dengan barang bukti 7 bungkus sabu seberat 263,62 gram bruto.

Dari pengembangan kasus, Satresnarkoba Polres Kukar kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di Samarinda dan mengamankan pelaku lain berinisial GN, sementara LE (DPO) masih dalam pengejaran. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menyita sabu dalam jumlah besar beserta alat press plastik, timbangan digital, pipet kaca, dan perlengkapan pengemasan.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 16 bungkus sabu dengan berat kotor 1.081,38 gram atau berat bersih 1.006,92 gram, serta sejumlah kendaraan, uang tunai, dan alat pendukung peredaran narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Sekitar 60 hingga 70 persen tahanan di Polres Kukar merupakan kasus narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming keuntungan besar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” tegasnya.

Polres Kukar menegaskan akan terus melakukan pengembangan hingga ke jaringan paling atas guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?