Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Tegaskan Bukti Kuat

redaksi

Distriknews.co, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik. Ia hadir di Polda Metro Jaya bersama dua tersangka lain, Rismon Sianipar dan dr. Tifa, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung Kamis (13/11/2025) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Roy datang sekitar pukul 10.16 WIB ditemani kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Ia tampak tenang dan menyebut siap menghadapi pemeriksaan. “Sudah sangat siap. Buktinya sudah ada dan akan kami serahkan ke penyidik,” kata Roy. Rismon tiba bersamaan, sementara Tifa disebut telah hadir lebih dahulu di lokasi pemeriksaan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang paling banyak disorot tahun ini karena melibatkan nama tokoh publik. Polisi menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengumpulkan bukti digital, rekaman, dan keterangan ahli. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebut delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terbagi dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama berisi lima tersangka, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311, serta Pasal 160 KUHP, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa. Ketiganya dikenai pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU ITE.

Polisi menegaskan, para tersangka diduga menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyerang kehormatan kepala negara. Tudingan soal keaslian ijazah Jokowi telah lama beredar di media sosial dan berbagai kanal digital sejak 2022, namun penyelidikan baru difokuskan tahun ini setelah ditemukan pola penyebaran sistematis.

Sebelumnya, sejumlah akademisi dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo asli dan teregistrasi secara resmi. Rektor UGM Prof. Ova Emilia bahkan menilai isu itu sengaja digulirkan untuk menyesatkan publik menjelang dinamika politik nasional. Pernyataan resmi kampus menjadi salah satu dasar kuat penyidik untuk menindaklanjuti laporan hukum.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. Bila terbukti, para tersangka bisa menghadapi hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar sesuai Undang-Undang ITE. Polda Metro Jaya memastikan penyidikan akan dilakukan transparan dan berdasarkan bukti, bukan tekanan politik. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarkan ulang konten yang belum terverifikasi agar tidak terjerat hukum yang sama.

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?