Ribuan UMKM Kukar Telah Tersertifikasi Halal, Diskop UKM Buka Akses Program SeHati 2026

redaksi

Distriknews.co Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Koperasi dan UKM terus mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), salah satunya melalui fasilitasi sertifikasi halal. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 4.420 UMKM di Kukar telah difasilitasi pemerintah untuk memperoleh sertifikat halal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengembangan UKM Diskop UKM Kukar, Fathul Alamin, saat ditemui pada Selasa (27/1/2026). Ia menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan UMKM yang difasilitasi langsung oleh pemerintah melalui program pendampingan sertifikasi halal.

“Perlu kami luruskan, yang 4.420 UMKM ini adalah yang difasilitasi pemerintah. Di luar itu, masih banyak pelaku UMKM yang mengurus sertifikat halal secara mandiri,” jelas Fathul Alamin.

Ia menerangkan, dalam proses sertifikasi halal terdapat dua skema yang dapat ditempuh pelaku usaha. Pertama, skema self-declare atau pernyataan mandiri yang diperuntukkan bagi UMKM dengan kategori usaha sederhana, baik dari sisi bahan baku maupun proses produksi. Skema ini biayanya relatif ringan dan umumnya difasilitasi pemerintah melalui program khusus.

“Skema self-declare ini untuk usaha dengan kompleksitas rendah, dan itulah yang banyak difasilitasi pemerintah. Jumlahnya tadi sekitar 4.420 UMKM,” ujarnya.

Sementara itu, skema kedua adalah skema reguler atau mandiri. Skema ini biasanya ditempuh oleh pelaku usaha dengan produk yang lebih kompleks. Dalam skema reguler, pelaku usaha mendaftar langsung ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan pembiayaannya ditanggung secara mandiri oleh pelaku usaha.

“Contohnya usaha minuman atau makanan tertentu di Tenggarong, mereka langsung mengurus sendiri ke BPJPH. Prosesnya berbayar dan tidak difasilitasi langsung oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Meski demikian, Fathul memastikan bahwa data UMKM yang mengurus sertifikasi halal secara mandiri tetap tercatat. Data tersebut dilaporkan oleh BPJPH dan Kementerian Agama kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari pendataan UMKM halal di Kukar.

Untuk tahun 2026, Diskop UKM Kukar kembali membuka peluang fasilitasi sertifikasi halal gratis melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SeHati) yang bersumber dari anggaran BPJPH Pusat. Program ini menyediakan kuota nasional sebanyak satu juta sertifikat halal yang diperebutkan oleh UMKM di seluruh Indonesia.

“Kuotanya nasional, satu juta. Tidak ada pembagian khusus per kabupaten atau kota, jadi sifatnya rebutan secara nasional,” jelas Fathul.

Ia menegaskan, seluruh pelaku UMKM di Kukar berhak mendaftar program tersebut tanpa pengecualian. Pelaku usaha cukup mendatangi Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapatkan pendampingan dari pendamping halal yang telah disiapkan.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan UMKM antara lain KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta foto dan sampel produk. Setelah itu, pendamping halal akan melakukan verifikasi, mulai dari pemeriksaan lokasi usaha, komposisi bahan, proses produksi, hingga hasil akhir produk.

“Pendampingan ini penting agar UMKM tidak kesulitan dan bisa memastikan produknya memenuhi standar halal. Kami harap program ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh UMKM di Kukar,” pungkasnya.

Baca juga

Bagikan: