Vonis Bebas Misran Toni, Tim Advokasi Sebut Bukti Dugaan Rekayasa Kasus dan Soroti Kinerja Aparat

redaksi

Distriknews.co Paser – Putusan bebas terhadap Misran Toni oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot menuai respons keras dari Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus (TALRK) Muara Kate. Dalam rilis pers yang disampaikan Kamis (16/4/2026), tim advokasi menilai vonis tersebut menjadi bukti kuat adanya dugaan rekayasa kasus terhadap pejuang lingkungan hidup asal Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser.

Dalam putusan perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, majelis hakim menyatakan bahwa Misran Toni tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya Rusel Totin. Seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Tim advokasi menyoroti sejumlah kejanggalan yang terungkap selama persidangan. Mulai dari keterangan saksi yang saling bertentangan, hingga tidak dihadirkannya barang bukti penting seperti senjata tajam yang disebut dalam dakwaan.

“Majelis hakim sendiri menilai bahwa bukti dan keterangan saksi tidak menunjukkan keterlibatan Misran Toni dalam peristiwa tersebut. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa sejak awal kasus ini memang direkayasa,” tulis tim advokasi dalam pernyataannya.

Selain itu, mereka juga menyoroti inkonsistensi keterangan saksi yang dinilai tidak logis. Salah satu saksi disebut mengaku melihat pelaku penyerangan, namun di sisi lain justru meminta pertolongan kepada orang yang sama setelah kejadian.

Tim advokasi menilai kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan konflik ruang hidup masyarakat yang menolak aktivitas angkutan batubara milik PT Mantimin Coal Mining yang melintasi jalan desa.

“Perjuangan warga Muara Kate adalah untuk menegakkan aturan, termasuk perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Namun justru dihadapkan pada kriminalisasi,” tegas mereka.

Lebih jauh, tim advokasi menyebut bahwa vonis bebas ini sekaligus menunjukkan kegagalan aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan Rusel Totin. Mereka mendesak agar penyidikan dilakukan kembali secara profesional dan transparan.

“Sejak awal kami meyakini bahwa Misran Toni adalah korban dari ketidakprofesionalan aparat. Putusan ini membuktikan bahwa pelaku sebenarnya hingga kini belum terungkap,” lanjut pernyataan tersebut.

Tim advokasi juga mengkritik proses penyidikan dan penuntutan yang dinilai sarat pelanggaran. Mereka mengungkap dugaan adanya tekanan terhadap saksi hingga ketidaklengkapan berkas perkara yang menghambat proses pembelaan.

Tidak hanya itu, mereka menilai upaya mendorong kasasi atas putusan bebas sebagai langkah yang tidak sejalan dengan semangat keadilan dan pembaruan hukum acara pidana.

Dalam rilis tersebut, tim advokasi turut mengaitkan kasus ini dengan dugaan praktik penindasan terhadap masyarakat yang menolak aktivitas industri ekstraktif. Mereka menilai kriminalisasi terhadap Misran Toni merupakan upaya membungkam perlawanan warga.

“Rekayasa kasus ini menciptakan ketakutan kolektif agar tidak ada lagi warga yang berani menolak aktivitas hauling batubara. Ini adalah bentuk penindasan terhadap pejuang lingkungan hidup,” tegas mereka.

Sebagai sikap resmi, Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Muara Kate mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Polda Kalimantan Timur dan Polres Paser melakukan penyidikan ulang, menyeret pihak perusahaan ke proses hukum, serta mendesak permintaan maaf terbuka kepada Misran Toni.

Selain itu, mereka juga menuntut pencopotan sejumlah pejabat penegak hukum yang dinilai terlibat dalam proses yang dianggap tidak profesional tersebut.

Tim advokasi menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Muara Kate tidak akan berhenti meskipun putusan bebas telah dijatuhkan. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga pelaku sebenarnya terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan.

“Perjuangan tidak berhenti di sini. Kami akan terus bergerak sampai pelaku pembunuhan Rusel Totin ditangkap dan ruang hidup masyarakat benar-benar terlindungi,” tutup pernyataan tersebut.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?