Distriknews.co, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperluas jangkauan program perlindungan sosial, termasuk kepada para pengurus Rukun Tetangga (RT) yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah kini memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pengurus RT di seluruh wilayah Kukar.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian serius terhadap peran pengurus RT. Mereka disebut sebagai elemen penting yang berada paling dekat dengan masyarakat, sekaligus menjadi penghubung utama antara warga dan pemerintah.
“Mereka adalah pihak pertama yang dihubungi ketika warga mengalami masalah. Maka sudah sepantasnya mereka juga merasakan perlindungan dari negara,” kata Asmi, Senin (28/4).
Perlindungan yang diberikan mencakup dua manfaat utama dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Seluruh biaya kepesertaan ditanggung oleh pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen terhadap pemerataan kesejahteraan.
Asmi menyatakan bahwa langkah ini diambil agar perlindungan kerja tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga menyentuh kelompok masyarakat yang berkontribusi besar dalam menjaga harmoni dan pelayanan publik di tingkat lokal. “Ini adalah bagian dari keadilan sosial yang kami upayakan agar semua lini masyarakat merasakan hadirnya negara,” imbuhnya.
Dengan adanya jaminan sosial ini, para pengurus RT diharapkan bisa bekerja lebih percaya diri dan merasa aman saat menjalankan tugasnya, mulai dari pendataan warga, fasilitasi bantuan, hingga penyelesaian persoalan lingkungan.
Langkah ini juga diyakini akan memperkuat tata kelola pemerintahan desa karena RT yang terlindungi secara sosial akan lebih stabil dan produktif dalam menjalankan fungsi pelayanan. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif, merata, dan berkeadilan di seluruh wilayah Kukar.
Pemerintah berharap perlindungan sosial ini menjadi motivasi bagi RT untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. (Adv/DPMD/Kukar)


