Distriknews.co, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia meningkatkan kewaspadaan setelah mendeteksi tujuh kasus COVID-19 pada periode 25–31 Mei 2025. Langkah ini diambil menyusul lonjakan kasus di negara-negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, menyatakan bahwa positivity rate nasional mencapai 2,05% pada minggu epidemiologi ke-22. Meskipun angka ini lebih rendah dibandingkan puncak 3,68% pada minggu ke-19, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk waspada.
Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei 2025, yang menginstruksikan seluruh Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan pemantauan dan pelaporan kasus.
Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, terutama bagi individu yang merasa tidak sehat.
Kemenkes menegaskan bahwa meskipun belum ada laporan kematian akibat COVID-19 sepanjang 2025, kewaspadaan tetap diperlukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Sumber: Detik
Penulis: FebriaDV


