Perpanjangan SIM Melibatkan Tes Psikologi dan Kesehatan, Masyarakat Harus Siapkan Anggaran Penyegaran

redaksi

Jakarta – Mulai tahun ini, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan mengikuti tes psikologi serta tes kesehatan sebagai syarat perpanjangan SIM lima tahunan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021  .

Tes psikologi tersebut bertujuan untuk menilai kesiapan mental pemilik SIM dalam menghadapi kondisi stres saat berkendara, mencakup aspek kognitif, kepribadian, dan psikomotorik  . Sertifikat psikologis berlaku selama enam bulan dan bisa digunakan untuk dua kali perpanjangan  .

Sementara itu, tes kesehatan meliputi pengecekan penglihatan, pendengaran, tekanan darah, dan kondisi fisik umum lain. Biaya rata‑rata untuk tes ini mencapai Rp 35 ribu  .

Total biaya perpanjangan SIM A mencapai sekitar Rp 222 500, mencakup biaya penerbitan, tes kesehatan, psikologi, dan asuransi kecelakaan Rp 50 000  .

Pemohon tidak perlu menjalani tes praktik ataupun teori baru, asalkan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis  .

Untuk proses yang nyaman, masyarakat dapat menggunakan aplikasi e‑PPsi untuk tes psikologi secara daring, dan mendaftar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri  .

Korlantas Polri menegaskan keharusan tes ini demi keselamatan dan kelayakan mental pengendara di jalan raya  .

Dengan pemberlakuan ketentuan baru ini, masyarakat diimbau untuk merencanakan anggaran tambahan dan tidak menunda perpanjangan agar tidak terjadi kendala administratif saat masa berlaku SIM habis.

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?