Distriknews.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan bahwa masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya berlaku selama lima tahun, sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian pihak yang mengira kontrak hanya berjalan satu tahun.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa kontrak PPPK tidak hanya memiliki kepastian jangka waktu, tetapi juga dilengkapi dengan mekanisme evaluasi tahunan, sebagaimana berlaku pula pada Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
“Kontrak kerja PPPK di Kukar sudah kami tetapkan selama lima tahun. Evaluasi memang dilakukan setiap tahun, tapi ini bukan berarti kontraknya hanya berlaku satu tahun. Ini berlaku juga bagi seluruh ASN,” ujar Sunggono, Rabu (16/5/2025).
Menurutnya, kebijakan perekrutan PPPK disusun melalui analisis kebutuhan tenaga kerja dan kemampuan anggaran daerah, kemudian diusulkan ke pemerintah pusat untuk penetapan formasi. Dalam usulan awal, Pemkab Kukar mengajukan 8.776 formasi PPPK, yang kemudian disetujui untuk direkrut dalam dua tahap.
“Pada tahap pertama, ada 3.870 peserta yang dinyatakan lulus seleksi,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2.200 orang telah mendapatkan persetujuan teknis (pertek) untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, sementara sisanya masih dalam proses administrasi di pemerintah pusat.
“Begitu pertek terbit, para PPPK akan memperoleh NIP, disusul dengan SK dan proses pelantikan,” jelas Sunggono.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum pelantikan dilakukan, setiap PPPK wajib menandatangani perjanjian kerja dengan ketentuan masa kontrak lima tahun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kerja, terutama bagi para eks Tenaga Harian Lepas (THL).
“Kami ingin para PPPK merasa tenang dan terlindungi secara status. Ini adalah bentuk perhatian nyata Pemkab Kukar terhadap tenaga kerja yang sudah lama mengabdi,” tambahnya.
Sunggono juga menekankan bahwa upaya Pemkab Kukar dalam mengakomodasi para THL cukup signifikan jika dibandingkan dengan banyak daerah lain.
“Bukan untuk membandingkan, tapi faktanya banyak daerah belum bisa menyerap seluruh THL mereka. Di Kukar, kami berupaya semaksimal mungkin agar seluruhnya bisa diakomodasi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Yusuf S A


