Distriknews.co, Tenggarong – Pemerintah Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, menuntut kepastian perlindungan hak warga atas dampak aktivitas tambang batu bara oleh PT Karya Putara Borneo (KPB). Tuntutan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kukar yang digelar menyusul belum adanya penyelesaian konkret atas kerusakan lingkungan yang terjadi sejak tiga tahun terakhir.
Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, mengatakan bahwa permasalahan banjir, longsor, dan pencemaran limbah di lahan warga RT 021 Dusun Surya Bhakti belum mendapatkan penanganan serius dari perusahaan. Ia menekankan bahwa warga terdampak meminta pembebasan lahan sebagai kompensasi dan kepastian hukum.
“Sudah dua kali dimediasi, tapi hasilnya nol. Warga ingin ada pembebasan lahan karena aktivitas tambang sudah merusak lingkungan mereka. Perusahaan tidak bisa terus berkelit,” ujar Rasyid.
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Kukar yang dirilis dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (RPPLHD), kawasan Loa Janan tergolong rawan banjir dan longsor, sehingga memerlukan pengawasan ketat atas aktivitas tambang. Rasyid meminta agar DLHK Kukar dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur aktif terlibat dalam verifikasi dampak tambang.
Pemerintah desa juga menilai bahwa perusahaan harus menunjukkan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari komitmen investasi yang berkelanjutan. Ia menambahkan, warga hanya ingin keadilan dan kejelasan agar dapat hidup tanpa dihantui ancaman lingkungan.
“Kami ingin ada kehadiran negara. Jangan sampai perusahaan berlindung di balik izin operasi tanpa memikirkan dampak bagi masyarakat,” kata Rasyid.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kukar bersama Pemdes Batuah dan instansi terkait akan melakukan tinjauan langsung ke lokasi. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa kerusakan tidak diabaikan dan hak masyarakat tetap dijaga.
Mengutip data dari laman kukar.go.id, Kukar saat ini mengelola lebih dari 100 izin tambang aktif yang tersebar di berbagai kecamatan. Pemerintah daerah mendorong penguatan fungsi pengawasan agar tidak terjadi konflik sosial dan degradasi lingkungan yang berkepanjangan.
Rasyid berharap RDP ini menjadi momen penting untuk mengakhiri konflik dan menghadirkan penyelesaian yang adil bagi warga. “Kami tidak hanya bicara ganti rugi, tapi soal keberlanjutan hidup dan keadilan lingkungan,” tutupnya.
(Adv/DiskominfoKukar)


