STRATA DAYA Kukar Perkuat Dasar Hukum Lembaga Desa

redaksi

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola desa dan kelurahan yang tertib dan sah secara hukum. Melalui program Strategi Penataan Dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (STRATA DAYA), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar melakukan evaluasi terhadap kinerja kelembagaan lokal yang telah dilaksanakan di delapan wilayah percontohan.

Rapat evaluasi STRATA DAYA digelar di Ballroom Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Rabu, 28 Mei 2025. Acara ini menjadi penutup rangkaian pelaksanaan program sekaligus forum refleksi terhadap capaian dan tantangan pembinaan kelembagaan desa dan kelurahan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa STRATA DAYA didesain untuk memastikan lembaga-lembaga desa memiliki legalitas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pentingnya integrasi regulasi nasional dan daerah agar kelembagaan desa tidak hanya berjalan berdasarkan kebiasaan sosial, tetapi menjadi bagian dari sistem pemerintahan resmi.

“Kami ingin lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan memiliki fondasi hukum yang kuat. Dasar hukum yang kami gunakan adalah UU Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri 18 Tahun 2018, dan Perbup Kukar Nomor 38 Tahun 2022,” jelas Elvandar.

Delapan wilayah lokus STRATA DAYA dipilih berdasarkan keragaman karakter geografis, mencakup wilayah hulu, tengah, dan pesisir. Langkah ini dilakukan agar model penataan dapat disesuaikan dengan kondisi lokal, baik di desa maupun kelurahan. Salah satu yang mendapat perhatian khusus adalah Desa Loa Pari.

Menurut Elvandar, Desa Loa Pari menunjukkan kesiapan struktural yang baik dalam menjalankan program. Pemerintah desa dan BPD di sana mampu merancang Peraturan Desa (Perdes) kelembagaan secara menyeluruh dan partisipatif. “Loa Pari menjadi contoh kolaborasi lokal yang solid dalam memperkuat struktur desa,” katanya.

Data dari kukarkab.go.id menunjukkan bahwa saat ini terdapat 237 desa dan kelurahan di Kutai Kartanegara. Namun sebagian besar lembaga kemasyarakatan masih berjalan tanpa dukungan regulasi yang kuat. STRATA DAYA menjadi program korektif untuk mengatasi kesenjangan tersebut.

DPMD Kukar menargetkan program ini akan diperluas ke seluruh wilayah setelah tahap uji coba selesai. Evaluasi yang dilakukan bukan sekadar akhir kegiatan, tapi dasar untuk memperkuat model kelembagaan yang lebih efisien, legal, dan berkelanjutan.

Dengan STRATA DAYA, Pemkab Kukar berupaya membentuk desa dan kelurahan yang tidak hanya aktif secara sosial, tetapi juga tertib secara hukum dan mampu menjadi motor penggerak pembangunan di tingkat lokal.

(Adv/DiskominfoKukar)

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?