Kukar Bentuk Satgas Atasi Premanisme dan Ormas Bermasalah

redaksi

Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Destianti

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menangani premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) bermasalah. Langkah ini dilakukan demi menjaga stabilitas sosial dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Rapat koordinasi pembentukan Satgas digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kukar, diikuti berbagai instansi teknis dan unsur Forkopimda. Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Destianti, mengatakan Satgas ini merupakan tindak lanjut arahan Kemenko Polhukam dan Kemendagri untuk memperkuat ketertiban di daerah.

“Satgas ini dibentuk sebagai respons terhadap potensi gangguan ketertiban dari praktik premanisme maupun ormas yang tidak taat hukum,” kata Rinda dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut keberadaan ormas ilegal dapat memicu keresahan warga serta merusak iklim investasi.

Menurut data Kesbangpol Kukar, saat ini terdapat 129 ormas berbadan hukum dan dua ormas yang belum berbadan hukum di wilayah tersebut. Beberapa ormas belum memiliki legalitas atau tidak aktif melaporkan kegiatan, sehingga rawan dimanfaatkan untuk kepentingan di luar ketentuan hukum.

Struktur Satgas mengikuti skema nasional, mencakup bidang pencegahan, komunikasi publik, intelijen, dan rehabilitasi. Forkopimda akan bertindak sebagai unsur pengarah. “Kami akan mengundang semua ormas, baik terdaftar maupun belum, untuk diberikan sosialisasi agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Rinda.

Situs resmi kesbangpol.kutaikartanegarakab.go.id mencatat bahwa pembinaan ormas merupakan salah satu indikator utama dalam menjaga ketahanan wilayah dari potensi konflik sosial dan radikalisme.

Presiden RI juga telah menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial tanpa mengganggu kelancaran investasi nasional. Pemerintah Kukar mengambil pendekatan persuasif, namun tetap mengedepankan tindakan administratif jika ditemukan pelanggaran hukum, termasuk pencabutan izin ormas.

Meski belum ada pemetaan menyeluruh di 20 kecamatan, Kesbangpol Kukar memastikan proses mitigasi sosial menjadi langkah awal sebelum intervensi hukum dilakukan. Ini penting untuk mencegah tindakan represif yang bisa memicu ketegangan di masyarakat.

Dengan hadirnya Satgas Terpadu, Kukar berharap dapat menekan potensi gangguan ketertiban serta menciptakan ruang sosial dan ekonomi yang aman bagi masyarakat dan investor. Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan ini sebagai bagian dari upaya membangun Kukar yang tertib, stabil, dan siap tumbuh secara berkelanjutan.

(Adv/DiskominfoKukar)

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?