Pemkab Kukar Atur PPPK dan Tumbuh Investasi

redaksi

Sunggono, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara.

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memperkuat efektivitas birokrasi melalui penyerahan Surat Keputusan PPPK oleh Sekretaris Daerah Sunggono kepada 12 perwakilan di Sekretariat Daerah. Penyerahan ini bagian dari strategi pemerintah menata ulang beban kerja dan anggaran kepegawaian yang terus berkembang.

Sunggono menegaskan bahwa hingga kini Kukar belum menerima laporan resmi mengenai kasus COVID-19 lokal. Ia menyebut potensi masih ada, sehingga pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai antisipasi.

Pengalaman Kukar selama gelombang pandemi sebelumnya menjadi modal penting. Pemerintah daerah mengandalkan data dari Dinas Kesehatan dan strategi vaksinisasi masif. Langkah ini dibarengi dengan kampanye kesadaran masyarakat melalui media lokal dan posyandu.

Sektor investasi juga mendapat perhatian. Pemkab Kukar menetapkan target investasi tahun ini sebesar Rp 15 miliar yang difokuskan pada batu bara dan industri dalam kawasan Marangkayu dan Sangasanga yang telah ditetapkan dalam RTRW. Area perumahan Petinggi juga dibuka untuk mendukung operasional smelter.

Pemuka daerah menyampaikan bahwa ruang investasi di sekitar kawasan industri sangat strategis. Lahan yang ditawarkan bersifat siap dibangun dan dekat infrastruktur. Pemerintah memonitor potensi investor dari sektor pengolahan mineral dan pendukung smelter untuk masuk kawasan ini.

Dukungan kebijakan daerah terhadap investasi bertujuan menjaga stabilitas ekonomi makro dan membuka peluang lapangan kerja. Sunggono menyatakan optimisme, bahwa iklim investasi yang kondusif akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal dan menyerap tenaga kerja.

Secara demografi, Kukar memiliki potensi tenaga kerja usia produktif cukup besar. Kecamatan seperti Tenggarong misalnya menyumbang sebagian besar populasi dan menjadi basis pelayanan publik serta investasi industri.

Penyerahan SK PPPK ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antara pemerintah daerah dan aparatur. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, dan memperkuat daya tarik daerah terhadap investasi.

(Adv/DiskominfoKukar)

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?