Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Kabupaten Kukar mencetak kemajuan signifikan dalam pemekaran wilayah melalui pembahasan tujuh Raperda Desa pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (16/6/2025). Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan tujuh wilayah tersebut kini memasuki proses legislasi menuju status desa definitif.
Daftar kandidat desa baru meliputi Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), Tanjung Barukang (Anggana), serta Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Desa-desa tersebut sebelumnya telah melalui proses evaluasi intensif sejak 2023. Beberapa di antaranya bahkan telah selesai evaluasi sampai dua semester, meyakinkan pemerintah bahwa mereka siap menjadi desa definitif. Arianto menargetkan ketujuh desa ini memperoleh status definitif pada 2026 dan bisa mengikuti Pilkades serentak 2027.
Langkah pembentukan ini merupakan respons Pemkab terhadap kebutuhan masyarakat atas pelayanan publik yang lebih dekat dan responsif. Saat ini desa-desa tersebut masih dipimpin Penjabat Karnasab, namun setelah pengesahan, warga akan memilih kepala desa melalui pemilihan langsung.
Prosedur selanjutnya mencakup laporan gubernur dan penyerahan permohonan kode desa ke Kemendagri. Semua tahapan ini penting demi legitimasi dan alokasi sumber daya yang tepat kepada desa baru.
DPMD Kukar juga mencatat beberapa wilayah lain yang tengah dalam tahap pengusulan, di antaranya Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, Lamin Talihan (Kenohan), dan Tanjung Limau (Muara Badak). Proses ini merupakan jembatan penting antara atensi pemerintah dan aspirasi masyarakat desa.
Dengan konsistensi evaluasi teknis, transparansi proses, dan sinergi antara Pemkab dan DPRD, pembentukan tujuh desa baru ini tidak hanya mempercepat layanan publik, tetapi juga memperkuat kelembagaan desa sebagai entitas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
(Adv/DiskominfoKukar)


