Kukar Perkuat Sistem Pengendalian Pembangunan Daerah

redaksi

Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono saat berbicara dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Pembangunan Caturwulan I Tahun 2025 yang digelar di Aula Bappeda Kukar, Senin (2/6/2025)

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Hal ini menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Pembangunan Caturwulan I Tahun 2025 yang digelar di Aula Bappeda Kukar, Senin (2/6/2025).

Sekretaris Daerah Kukar, H. Sunggono, memimpin langsung rapat tersebut. Ia menekankan bahwa pengendalian pelaksanaan pembangunan adalah langkah strategis untuk memastikan program berjalan efektif, efisien, dan selaras dengan tujuan organisasi. Menurutnya, sistem pengendalian internal yang terintegrasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Sunggono mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang menyatakan bahwa proses pengendalian adalah bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya, kata dia, adalah menjamin tercapainya sasaran organisasi, mengamankan aset negara, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Penguatan tata kelola, lanjutnya, harus menjadi budaya kerja di seluruh perangkat daerah. Ia menyoroti langkah penting seperti peningkatan kualitas data, pengembangan manajemen risiko, optimalisasi teknologi informasi, dan transparansi pengadaan barang dan jasa. “Evaluasi rutin sangat penting agar pembangunan selalu tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari bappeda.kukarkab.go.id, Rakordal menjadi forum strategis untuk mengidentifikasi capaian dan hambatan pelaksanaan pembangunan. Hasil evaluasi akan digunakan sebagai dasar perbaikan kinerja pada tahun berjalan dan sebagai acuan perencanaan tahun berikutnya.

Kepala Bappeda Kukar, Vanessa Vilna, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Rakordal adalah implementasi dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk penyesuaian rencana pembangunan jangka menengah dan panjang.

Vanessa mengungkapkan, dari evaluasi hingga April 2025, terdapat beberapa kendala dalam pencapaian target kinerja. Kondisi ini membuat Pemkab Kukar memutuskan untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 agar program pembangunan lebih tepat sasaran.

Perubahan RKPD, tambahnya, akan menjadi dasar penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Langkah ini diharapkan dapat membuat pembangunan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika yang terjadi di lapangan.

Rakordal juga menjadi momentum memperkuat sinergi antarperangkat daerah agar setiap kebijakan pembangunan di Kukar berjalan konsisten, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya target pembangunan daerah yang berkelanjutan.

(Adv/DiskominfoKukar)

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?