DPMD Kukar Percepat Penyesuaian RPJMDes Pasca Regulasi Baru

redaksi

Ilustrasi

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menggelar Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, Selasa (17/6/2025), di Ruang Rapat DPMD. Kegiatan ini diikuti perwakilan seluruh desa di Kukar sebagai tindak lanjut atas perubahan besar regulasi pemerintahan desa.

Perubahan ini dipicu pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu poin penting adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Dampaknya, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus direvisi agar tetap relevan dengan arah kebijakan pembangunan terbaru.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan pembekalan ini bukan sekadar agenda rutin. Menurutnya, RPJMDes harus menjadi instrumen kerja yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.

“Kita ingin RPJMDes benar-benar menjadi alat kerja yang menyentuh kebutuhan riil warga, bukan hanya formalitas administrasi,” kata Poino, Rabu (18/6/2025).

Ia menambahkan, desa yang menyusun RPJMDes secara partisipatif akan lebih siap menyiapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan mengakses pendanaan pembangunan. DPMD Kukar menargetkan minimal 80 persen desa memiliki perencanaan yang berkualitas dan terukur.

Berdasarkan data DPMD Kukar, terdapat dua kelompok masa jabatan kepala desa. Salah satunya adalah kades yang dilantik pada 2020 dan seharusnya berakhir 2025. Dengan aturan baru, masa jabatan mereka otomatis diperpanjang hingga 2027. Kondisi ini mengharuskan revisi dokumen RPJMDes agar program pembangunan tidak terputus.

“Jika dokumen tidak diperbarui, risiko program yang dijalankan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan di lapangan sangat besar. Karena itu pembekalan dilakukan sejak dini,” ujar Poino.

Mengacu pada laman resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, saat ini terdapat 193 desa di Kukar. Pemerintah daerah menekankan pentingnya perencanaan desa yang adaptif, apalagi Kukar memiliki potensi sumber daya alam besar seperti pertanian, perkebunan, dan perikanan yang perlu dikelola berkelanjutan.

Melalui pembekalan ini, DPMD Kukar berharap seluruh desa mampu membangun tata kelola yang responsif dan selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus mengakomodasi aspirasi warga.

(Adv/DiskominfoKukar)

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?