Kades Muara Muntai Ilir Tuntut Hukum Tegak Atas Penyerangan

redaksi

Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, memilih untuk menempuh jalur hukum sebelum membuka ruang mediasi. Sikap ini disampaikannya usai rapat terkait sengketa jasa pemanduan kapal tongkang, yang digelar Rabu (18/6/2025) di Setkab Kukar.

Arifadin menyatakan bahwa mediasi hanya bisa dipertimbangkan jika proses hukum telah tuntas. Ia menekankan pentingnya memisahkan aspek hukum dari langkah damai. “Kalau nanti mau mediasi, itu bisa dibicarakan. Tapi hukum harus jalan dulu,” ujarnya.

Insiden penyerangan terjadi pada Minggu (7/6/2025) dan dilaporkan ke Polres Kukar keesokan harinya. Ia menyebut bahwa tiga hingga empat dari delapan orang yang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP.

Menurut liputan Liputan6, Arifadin dikeroyok dengan balok kayu hingga tangannya dijahit dua sampai tiga jahitan. Kepala Staf Kodim (Kasdim) yang mencoba menolong juga menerima luka di kepala hingga membutuhkan tujuh jahitan. Rumahnya pun dirusak dengan pecahan jendela.

Media setempat seperti IDN Times dan Seputarfakta menambahkan bahwa penyerangan dipicu ketidaksepakatan atas rencana PT Pelindo mengelola jasa pemandu kapal di wilayah desa. Pelaku adalah kelompok yang menamakan diri “Forum Muara Muntai Bersatu”, yang menolak keterlibatan legal dari Pelindo.

Kuasa hukum Arifadin, Agus Amri, mengecam penyerangan tersebut sebagai pelanggaran hukum sekaligus penghancuran otoritas desa. Ia menilai tindakan pelaku sebagai upaya pengambilalihan jalur pemanduan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas resmi. Agus mendesak agar KSOP dan Pemkab Kukar bertindak tegas.

SeputarMediasi isu ini, DPRD Kukar menyerukan dialog antar desa terkait sengketa. Anggota DPRD Sopan Sopian menyarankan pengelolaan jalur pemanduan dilakukan melalui kerja sama antar-BUMDes, agar manfaat ekonomi bisa merata dan konflik bisa berakhir damai. Namun langkah hukum tetap menjadi prasyaratnya.

Pemerintah desa tetap konsisten mengawal proses hukum. Arifadin memastikan tidak ada tekanan eksternal, dan menegaskan bahwa mediasi hanya dapat dilakukan setelah hukum menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Langkah ini mencerminkan ketaatan terhadap aturan dan keberpihakan terhadap ketertiban masyarakat.

(Adv/DiskominfoKukar)

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?