Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib tenaga non-ASN. Sebanyak 481 Tenaga Harian Lepas (THL) dari kategori R3, R4, dan Tampungan kini tengah diupayakan untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, secara langsung menemui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arief Fakhrullah di Jakarta, Jumat (11/7/2025). Audiensi tersebut didampingi Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, serta Sekretaris BKPSDM, Rokip. Pertemuan ini menjadi langkah nyata Pemkab Kukar untuk mencari solusi dan arahan dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan.
“Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kukar agar pengangkatan THL dari kategori R3, R4, dan Tampungan bisa diselesaikan tahun ini,” ujar Aulia.
Adapun jumlah THL yang diperjuangkan terdiri dari 332 tenaga teknis, 115 tenaga kesehatan, dan 34 guru. Sekda Kukar, Sunggono, menyampaikan optimisme atas hasil audiensi tersebut. Menurutnya, arahan dari Kepala BKN membuka peluang bagi Pemkab Kukar untuk menuntaskan pengangkatan tahun ini, meskipun ada opsi sistem kerja paruh waktu sebagai alternatif.
“Dari diskusi bersama Kepala BKN, ada beberapa solusi yang ditawarkan, salah satunya dengan sistem kerja paruh waktu. Tapi kita tetap berharap bisa mengangkat seluruhnya jika formasi dan kemampuan keuangan memungkinkan,” jelas Sunggono.
Mengacu pada data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, saat ini tercatat lebih dari 6.000 tenaga non-ASN yang tersebar di berbagai sektor. Mereka berperan penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga teknis lapangan. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penyelesaian status tenaga honorer.
Pemkab Kukar memastikan evaluasi mendalam akan dilakukan terhadap ketersediaan formasi dan kemampuan anggaran. Transparansi dan keadilan menjadi prinsip utama agar setiap tenaga honorer mendapat kesempatan yang proporsional.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, upaya ini diharapkan menjadi angin segar bagi ratusan tenaga non-ASN di Kukar yang telah lama mengabdi. Pemkab Kukar juga menegaskan komitmennya menjaga kualitas pelayanan publik melalui penguatan SDM aparatur yang lebih profesional.
(Adv/DiskominfoKukar)


