Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menggelar Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa yang diikuti oleh seluruh desa, Selasa 17 Juni 2025, di Ruang Rapat DPMD. Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi tata kelola desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Perubahan regulasi tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Dampaknya, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang sudah ada wajib direvisi agar tetap sejalan dengan arah pembangunan terbaru.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya formalitas. “Kita ingin RPJMDes benar-benar menjadi pedoman kerja desa yang sesuai kebutuhan nyata masyarakat. Bukan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi,” jelasnya, Rabu 18 Juni 2025.
Poino menjelaskan, desa yang mampu menyusun RPJMDes secara partisipatif akan lebih mudah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan mengakses pendanaan pembangunan. Karena itu, DPMD menargetkan sedikitnya 80 persen desa di Kukar bisa menyusun perencanaan yang berkualitas.
Data dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyebutkan, ada 193 desa tersebar di 18 kecamatan. Dengan jumlah sebesar itu, revisi RPJMDes menjadi pekerjaan besar yang menuntut kesiapan semua pihak.
Selain itu, terdapat dua kelompok masa jabatan kepala desa di Kukar. Pertama, kepala desa yang dilantik pada 2020 dan sebelumnya, yang awalnya berakhir di 2025, kini otomatis diperpanjang hingga 2027. Kelompok ini diwajibkan melakukan revisi dokumen agar program pembangunan tetap relevan dengan kebutuhan warga.
“Kalau RPJMDes tidak diperbarui, ada risiko program pembangunan tidak sesuai kondisi lapangan. Itulah sebabnya pembekalan digelar lebih awal agar desa siap melakukan penyesuaian,” terang Poino.
Sejalan dengan itu, situs resmi DPMD Kukar mencatat bahwa perencanaan desa yang baik mampu meningkatkan efektivitas program prioritas, termasuk pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur dasar, dan percepatan penurunan stunting. Desa dengan tata kelola perencanaan matang dinilai lebih mampu mendukung visi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan pembekalan ini, DPMD berharap setiap desa mampu memperkuat tata kelola yang responsif dan adaptif, sehingga pembangunan desa di Kukar semakin relevan dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab aspirasi masyarakat.
(Adv/DPMD/Kukar)


