Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama DPRD Kukar terus mendorong percepatan penetapan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif. Upaya ini dilakukan melalui langkah konsultatif ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (19/6).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai aturan. Ia menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat untuk memberikan kepastian administrasi bagi desa. “Desa yang sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati akan kami dorong untuk segera ditetapkan secara definitif melalui Perda,” ujarnya.
DPRD Kukar juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merancang Raperda. Menurut Ahmad Yani, keberadaan Pansus menjadi langkah penting agar pembahasan lebih fokus dan substansi regulasi bisa lebih kaya. Kunjungan ke DPMD Provinsi pun dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan tingkat provinsi.
Sementara itu, Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebutkan bahwa pertemuan ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan teknis. DPMD Kukar bersama sekretaris dan stafnya ikut berdiskusi dengan DPRD Kukar dan pihak provinsi dalam forum bersama. “Fokus utama adalah percepatan penyusunan Raperda tujuh desa persiapan menjadi desa definitif,” ungkap Arianto.
Tidak hanya itu, Pansus DPRD Kukar juga dijadwalkan melakukan studi komparatif ke DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kegiatan ini bertujuan untuk menimba pengalaman dari daerah lain yang sudah lebih dulu menyusun regulasi pemekaran desa.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, hingga 2024 tercatat ada 193 desa yang tersebar di berbagai kecamatan. Penambahan desa definitif diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik, memperkuat pembangunan, serta meningkatkan efektivitas pemberdayaan masyarakat.
Arianto menegaskan bahwa DPMD Kukar siap mendampingi seluruh tahapan penyusunan Perda. Pihaknya memastikan setiap langkah berjalan sesuai regulasi sehingga pemekaran desa benar-benar memberi manfaat. “Dengan kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan DPMD Provinsi, kita berharap pelayanan pemerintahan dan pembangunan desa bisa lebih optimal,” tegasnya.
Langkah percepatan ini juga sejalan dengan visi pembangunan Kukar 2021-2026 yang menempatkan penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa sebagai prioritas utama. Desa definitif diharapkan mampu lebih mandiri dalam mengelola potensi wilayah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Adv/DPMD/Kukar)


