Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara terus mengawal penataan kelembagaan Posyandu menjelang batas waktu registrasi resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Juni 2025. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari penerapan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur standar kelembagaan Posyandu di seluruh Indonesia.
Kegiatan pendampingan verifikasi dokumen Posyandu digelar DPMD Kukar melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa. Acara berlangsung selama dua hari, 25–26 Juni 2025, di ruang rapat DPMD Kukar dengan menghadirkan perwakilan pengurus Posyandu dari sejumlah kecamatan.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar, menegaskan bahwa verifikasi ini penting agar seluruh Posyandu siap didaftarkan ke Kemendagri. “Verifikasi ini memastikan legalitas kelembagaan, struktur organisasi, serta identitas kader sudah sesuai standar Posyandu 6 SPM,” jelasnya.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mewajibkan setiap Posyandu memiliki nomor registrasi resmi, pengurus lengkap mulai ketua hingga koordinator bidang, serta melarang kader merangkap lintas tugas. Regulasi tersebut juga mengatur penerapan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial.
Menurut data resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, terdapat 816 Posyandu Balita aktif yang tersebar di berbagai kecamatan. DPMD Kukar memfasilitasi proses penataan kelembagaan ini dengan melibatkan musyawarah desa, pemetaan kader, pembentukan struktur baru, hingga tim pembina lintas sektor yang diketuai oleh Ketua TP PKK Kukar secara ex officio.
Elvandar menambahkan bahwa perlindungan tenaga kerja bagi kader juga menjadi perhatian serius. “Kader Posyandu akan difasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena mereka termasuk pekerja rentan yang berperan langsung dalam pelayanan sosial dasar,” ujarnya.
Tahap awal pendampingan difokuskan pada 10 kecamatan, sementara 10 kecamatan lainnya akan menyusul secara bertahap. Skema ini dipilih untuk memastikan proses verifikasi berlangsung lebih akurat dan menyeluruh mengingat banyaknya jumlah Posyandu di Kukar.
Pemerintah daerah melalui visi Kukar IDAMAN Terbaik terus menekankan pentingnya revitalisasi Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat desa. DPMD berharap langkah ini dapat meningkatkan profesionalisme, memberikan jaminan hak kader, serta memperkuat kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat desa.
(Adv/DPMD/Kukar)


