Tujuh Desa Kukar Jalani Tes Tertulis Seleksi Perangkat Desa

redaksi

Ist.

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Sebanyak tujuh desa di Kutai Kartanegara mengikuti tahapan tes tertulis sebagai bagian dari proses seleksi calon perangkat desa, yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Kamis (10/07/2025). Tes ini menjadi salah satu upaya memastikan perangkat desa yang terpilih memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pemerintahan desa.

Ketujuh desa yang mengikuti tes berasal dari empat kecamatan, yaitu Desa Bukit Layang, Desa Perdana, Desa Kelekat, dan Desa Long Beleh Haloq dari Kecamatan Kembang Janggut; Desa Semayang dari Kecamatan Kenohan; Desa Lung Anai dari Kecamatan Loa Kulu; dan Desa Kota Bangun III dari Kecamatan Kota Bangun Darat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rutinitas instansi dalam memfasilitasi pengelolaan perangkat desa. “Masa jabatan perangkat desa berlaku hingga usia 60 tahun, tetapi sering terjadi pengunduran diri atau pemberhentian karena pelanggaran disiplin atau ketidakmampuan menjalankan tugas,” ujarnya.

Beberapa perangkat desa mengundurkan diri karena mendapatkan pekerjaan lain atau kesulitan menyesuaikan ritme tugas di desa. Permintaan fasilitasi penjaringan perangkat desa pun kerap diterima DPMD Kukar.

“Setiap saat ada laporan dari desa yang meminta pendampingan seleksi. Salah satu tahapannya adalah tes tertulis yang kami selenggarakan di DPMD, sesuai kebijakan pemerintah daerah,” tambah Arianto.

Pelaksanaan seleksi perangkat desa mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pasal 5 ayat (2) dan (3) menegaskan soal dan materi ujian disusun oleh Dinas untuk menjamin netralitas, serta ujian dilaksanakan oleh TP3D dengan bantuan unsur kecamatan dan kabupaten.

Tes tertulis menjadi tahap penting untuk menilai pemahaman calon perangkat desa terhadap regulasi, administrasi pemerintahan, dan pelayanan publik. Hal ini selaras dengan arahan pemerintah kabupaten untuk membangun aparatur desa yang profesional dan siap bekerja.

Arianto menekankan, keberhasilan seleksi perangkat desa tidak hanya menentukan kelancaran administrasi desa, tetapi juga kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Fasilitasi DPMD diharapkan memastikan proses berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi.

(Adv/DPMD/Kukar)

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?