Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menyatakan kesiapan mengikuti seluruh mekanisme DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa baru. Pernyataan ini disampaikan Kepala DPMD, Arianto, usai menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III DPRD Kukar di Gedung DPRD, Rabu (18/06).
Arianto menjelaskan proses pembentukan desa dimulai dari kajian tim penataan desa, yang melibatkan Bagian Hukum Setda Kukar, DPMD, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), serta Bappeda. “Setelah desa persiapan disetujui Bupati, kami menyusun Peraturan Bupati sebagai dasar pembentukan desa persiapan. Namun, tahapan ini berbeda dengan menuju desa definitif,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa peran DPMD bukan sebagai pendamping langsung DPRD, tetapi sebagai penyedia data dan analisis dokumen pemekaran desa. Proses Raperda kini masuk tahap pembahasan DPRD, dan jika disahkan menjadi Perda, langkah berikutnya adalah pelengkapan persyaratan untuk penetapan desa definitif.
Desa definitif diyakini akan membuka akses baru terhadap pendanaan, infrastruktur, dan layanan dasar yang lebih baik. Arianto berharap proses berjalan lancar untuk mendukung percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat desa.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menambahkan bahwa seluruh desa persiapan yang diusulkan telah melewati evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Desa persiapan ini sudah ditetapkan sejak akhir 2023, dengan Penjabat Kepala Desa yang menjalankan tugas. Evaluasi dilakukan setiap enam bulan sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017,” ujarnya.
Poino menyoroti Desa Tanjung Barukang, yang proses pelantikannya terakhir dibanding enam desa lainnya. Dinamika terkait batas wilayah sempat terjadi, namun musyawarah menghasilkan kesepakatan tanpa mempengaruhi kelengkapan administrasi. “Perubahan batas wilayah menunjukkan semangat musyawarah dan tetap dalam koridor hukum,” jelasnya.
Rapat paripurna dipimpin Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi, dihadiri Sekda Sunggono, anggota DPRD dari berbagai fraksi, perwakilan OPD, dan stakeholder terkait. Arianto menegaskan semua pihak harus memahami dinamika di lapangan sebagai bagian dari proses partisipatif yang transparan.
Menurut data resmi Pemkab Kukar, pembentukan desa baru diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong partisipasi warga dalam pembangunan lokal. Langkah ini sejalan dengan program Kukar Idaman Terbaik yang menekankan penguatan desa sebagai unit strategis pembangunan.
(Adv/DPMD/Kukar)


