Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mendorong seluruh pemerintah desa mengalokasikan anggaran pelaksanaan sidang isbat nikah melalui APBDes. Langkah ini bertujuan menjamin kepastian hukum dan administrasi kependudukan bagi warga yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan imbauan tersebut usai menghadiri kegiatan isbat nikah massal di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Jumat (13/06). Dalam kegiatan ini, 42 pasangan mendapatkan legalitas pernikahan melalui sidang yang melibatkan Pengadilan Agama, KUA, dan Dinas Dukcapil Kukar.
Program isbat nikah menjadi bentuk kolaborasi lintas lembaga dalam mendekatkan layanan administrasi hukum kepada masyarakat desa. Arianto menjelaskan, pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama dapat memperoleh buku nikah resmi serta dokumen kependudukan, termasuk KTP dan Kartu Keluarga dengan status menikah.
Ia menekankan peran penting pemerintah desa dalam mendukung agenda ini, termasuk menyediakan anggaran dalam APBDes. Anggaran dapat mencakup biaya administrasi, konsumsi, dan perlengkapan acara. Di Desa Badak Baru, panitia bahkan menyiapkan pelaminan dan suvenir, menjadikan kegiatan legal sekaligus bermakna sosial bagi warga.
Arianto menilai legalitas pernikahan merupakan pondasi perlindungan hak-hak dasar, khususnya bagi perempuan dan anak. Pihaknya mendorong pelaksanaan isbat nikah menjadi program berkelanjutan di seluruh desa Kutai Kartanegara.
“Desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Isbat nikah ini bukan formalitas, tapi bentuk kehadiran negara melalui desa untuk memastikan hak-hak sipil warga terlindungi,” tuturnya.
Data dari situs resmi Pemkab Kukar menunjukkan hingga 2025, program ini telah menjangkau puluhan desa dan melibatkan ratusan pasangan. Dukungan APBDes dianggap efektif memperluas cakupan kegiatan, terutama di desa terpencil.
Selain itu, kolaborasi dengan Pengadilan Agama dan Dukcapil memastikan proses administrasi berjalan transparan dan akuntabel. Arianto berharap desa lain meniru langkah ini sehingga seluruh warga Kukar memperoleh hak hukum yang sama.
Program ini sejalan dengan komitmen Pemkab Kukar dalam perlindungan hak sipil dan pemerataan layanan publik di tingkat desa.
(Adv/DPMD/Kukar)


