Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen perangkat desa. Upaya ini diwujudkan melalui pendampingan teknis bagi desa yang membutuhkan pengisian jabatan kosong.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan pihaknya rutin menerima permohonan dari pemerintah desa untuk mendampingi proses penjaringan perangkat desa. “Kami membantu desa menyiapkan materi ujian tertulis bagi calon perangkat desa,” ujarnya Jumat (13/06).
Hasil ujian kemudian dikembalikan kepada pihak desa sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kandidat yang lolos. Sejak 2023, seleksi telah beralih ke sistem digital berbasis Google Form untuk memastikan transparansi dan efisiensi.
“Semua soal disusun oleh tim kami dan dikerjakan langsung oleh peserta melalui perangkat Android masing-masing. Jawaban tercatat otomatis dalam sistem sehingga tidak bisa dimanipulasi,” jelas Arianto.
Sistem digital ini mengikuti Peraturan Bupati Kukar Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Regulasi menegaskan penyusunan soal dan pelaksanaan ujian harus dilakukan oleh dinas terkait untuk menjamin netralitas.
Pelaksanaan ujian dilakukan oleh Tim Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (TP3D), dibantu unsur kecamatan dan kabupaten bila diperlukan. Arianto menegaskan, “Kami ingin proses ini adil dan terbuka. Peserta yang benar-benar memahami materi akan berpeluang besar untuk lolos.”
Contoh terbaru pelaksanaan ujian digital dilakukan di Desa Kota Bangun Ilir, Kota Bangun Ulu, dan Sungai Bawang pada Selasa (10/06). Proses ini tidak hanya menilai kemampuan calon, tapi juga menekankan integritas dan profesionalisme.
Melalui mekanisme ini, DPMD Kukar berharap dapat mencetak perangkat desa yang kapabel, jujur, dan berdedikasi pada pelayanan publik. Langkah ini bagian dari strategi membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan terpercaya di mata masyarakat.
(Adv/DPMD/Kukar)


