Distriknews.co, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan penghentian penuh pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, setelah pemerintah provinsi menemukan sejumlah pelanggaran berat. Keputusan ini juga mempertimbangkan rekomendasi Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali yang menilai proyek tersebut tidak sesuai aturan tata ruang dan pengelolaan kawasan pesisir.
Koster menyampaikan bahwa investor membangun tiga jenis struktur di tiga zona berbeda, mulai dari loket tiket di bibir jurang, jembatan penghubung menuju lift, hingga bangunan lift yang dilengkapi restoran. Dari temuan lapangan, sebagian konstruksi berdiri di lahan kewenangan kabupaten, sebagian di tanah negara, dan sisanya berada di wilayah pesisir yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Setiap zona memiliki aturan perizinan berbeda sehingga pembangunan wajib mengikuti regulasi yang berlaku di tingkat provinsi maupun nasional.
Pemprov Bali menegaskan bahwa proyek ini melanggar Perda RTRWP Bali Nomor 3 Tahun 2020 serta RTRW Klungkung Nomor 1 Tahun 2013. Pemerintah juga mencatat pelanggaran atas PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait perizinan berusaha berbasis risiko. Di sektor pesisir, pembangunan lift kaca dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Setiap pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi administratif berupa pembongkaran dan penghentian kegiatan.
Dalam pernyataannya, Koster menekankan pentingnya menjaga Bali dari pembangunan yang mengubah karakter dan keorisinalan destinasi wisata. Ia menilai konstruksi lift kaca berpotensi merusak integritas kawasan konservasi Nusa Penida. Pemerintah menolak praktik investasi yang mengabaikan aspek budaya dan lingkungan. Koster menyebut bahwa pariwisata Bali memiliki standar berbasis budaya sehingga fasilitas yang tidak sejalan dengan prinsip tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Sementara itu, pemerintah menyampaikan dukungan terhadap investasi yang memenuhi aturan dan memperhatikan keberlanjutan alam. Koster meminta perusahaan menunjukkan komitmen ramah lingkungan serta bertanggung jawab terhadap dampak pembangunan di area wisata. Ia menilai penyelenggaraan usaha harus menghormati ekosistem lokal, bukan berorientasi pada eksploitasi ruang yang dapat menurunkan kualitas kawasan.
Pemprov Bali memberi batas waktu enam bulan kepada investor untuk membongkar seluruh bangunan yang melanggar. Setelah pembongkaran selesai, investor wajib melakukan pemulihan fungsi ruang dalam waktu tiga bulan. Pemerintah akan melakukan pemantauan langsung dan memastikan tidak ada kegiatan lanjutan di lokasi konstruksi lift kaca.
Keputusan penghentian ini menjadi penegasan bagi seluruh pelaku usaha agar lebih berhati hati dalam mengembangkan proyek wisata di Bali. Pemerintah menekankan bahwa setiap kegiatan harus mengacu pada tata ruang, budaya, dan prinsip pelestarian alam. Langkah ini juga bertujuan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.


