Pemkab Kukar Usulkan UMK 2026 Naik Jadi Rp3,99 Juta, Delapan Sektor UMSK Alami Penyesuaian

redaksi

Bupati Kutai Kartanegara, dr. Aulia Rahman Basri, didampingi Wakil Bupati Kukar Haji Rendi Solihin, usai Peresmian Pembangunan Pendamping Jembatan Besi Tenggarong, Selasa (23/12/2025).

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi merilis hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten terkait usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026. Rilis tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara, dr. Aulia Rahman Basri, didampingi Wakil Bupati Kukar Haji Rendi Solihin, usai Peresmian Pembangunan Pendamping Jembatan Besi Tenggarong, Selasa (23/12/2025).

Dalam keterangannya, Bupati Aulia menyampaikan bahwa hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan secara resmi. Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama antara unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Hari ini kami atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara merilis hasil kesepakatan Dewan Pengupahan terkait usulan UMK dan UMSK Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2026 untuk ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Aulia Rahman Basri.

Bupati menjelaskan, UMK Kukar tahun 2025 yang ditetapkan pada akhir tahun 2024 berada di angka Rp3.766.379. Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, Dewan Pengupahan menyepakati adanya penyesuaian upah berdasarkan sejumlah indikator makro ekonomi.

“Pertumbuhan ekonomi Kukar saat ini berada di angka 5,62 persen dengan tingkat inflasi daerah 1,77 persen. Berdasarkan kondisi tersebut, disepakati nilai variabel alfa sebesar 0,75 sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah,” jelasnya.

Melalui rumus penetapan upah minimum sesuai regulasi yang berlaku, Pemkab Kukar mengusulkan UMK tahun 2026 sebesar Rp3.991.797. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp225.418 atau sekitar 5,99 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

“Harapan kita, dengan kesepakatan ini dan setelah ditetapkan oleh provinsi, dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif serta meningkatkan daya beli masyarakat di Kutai Kartanegara,” tambah Aulia.

Selain UMK, Pemkab Kukar juga mengusulkan penyesuaian UMSK untuk delapan sektor strategis. Pada sektor perkebunan sawit, UMSK naik dari Rp3.841.707 menjadi Rp4.060.684. Sektor pertambangan batu bara mengalami kenaikan menjadi Rp4.082.582, sementara sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas ditetapkan sebesar Rp4.104.095.

Untuk sektor industri kapal dan perahu, UMSK naik menjadi Rp4.039.170, sedangkan sektor pertambangan minyak bumi tetap di angka Rp4.104.095. Sektor pemanen kayu juga mengalami penyesuaian dengan koefisien berbeda sesuai perkembangan usaha masing-masing sektor.

“Di tahun 2026 ini, UMSK delapan sektor tidak lagi sama seperti tahun sebelumnya. Dewan Pengupahan menyepakati koefisien yang berbeda berdasarkan dinamika dan perkembangan masing-masing sektor usaha di Kukar,” ungkap Bupati.

Menurutnya, perbedaan angka tersebut menunjukkan sektor-sektor unggulan yang masih menjadi primadona di Kutai Kartanegara. Meski berbeda, selisih antar sektor tetap dijaga agar tidak terlalu jauh.

Menutup keterangannya, Bupati Aulia menegaskan komitmen Pemkab Kukar dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja melalui program Kukar Idaman Terbaik, termasuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja. Harapannya, peningkatan kompetensi ini akan berdampak pada peningkatan nilai upah dan insentif yang diterima pekerja di Kutai Kartanegara,” pungkasnya.

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?