Distriknews.co Tenggarong – Founder dan komposer Petala Borneo Indonesia, Achmad Fauzi, menerima Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, Senin (19/1/2026). Penyerahan tersebut difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara melalui Bidang Kebudayaan dan dilaksanakan usai apel Senin pagi di Halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara.
Surat pencatatan ciptaan itu diberikan atas karya-karya Achmad Fauzi dalam album keroncong tingkilan berjudul Bungah Hati Betemu, yang berisi lagu-lagu Kutai dengan muatan kearifan lokal. Album tersebut mengangkat tema adat istiadat, ritual budaya, pariwisata, hingga aktivitas masyarakat pesisir Kutai.
Achmad Fauzi menjelaskan, proses pencatatan hak kekayaan intelektual (HKI) tersebut berawal dari kegiatan peluncuran album yang digelar pada Agustus 2025 lalu. Kegiatan launching tersebut dilaksanakan oleh komunitas Petala Borneo Indonesia yang sebelumnya bernama Olah Gubang di Caffe Rogos dan dihadiri berbagai komunitas seni, seniman, serta organisasi perangkat daerah (OPD).
“Salah satu OPD yang kami undang waktu itu adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara. Setelah rilis album, mereka memberikan apresiasi dan menyampaikan akan memfasilitasi pendaftaran HKI ke Kementerian Hukum,” ujar Fauzi.
Ia menyebutkan, proses pengurusan administrasi HKI tersebut berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Dari total 12 lagu dalam album Bungah Hati Betemu, sebanyak 11 lagu difasilitasi oleh Disdikbud Kukar untuk pencatatan ciptaan.
“Kenapa 11 lagu, karena satu lagu berjudul Bejalanan sudah lebih dulu kami daftarkan HKI secara mandiri. Sisanya difasilitasi oleh Dinas,” jelasnya.
Pada Januari 2026, proses pencatatan tersebut akhirnya rampung. Surat Pencatatan Ciptaan secara resmi diserahkan kepada Achmad Fauzi sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap karya seni berbasis budaya lokal.
Fauzi mengaku terharu dan bangga karena album keroncong tingkilan pertamanya mendapat pengakuan hukum dari negara. Menurutnya, proses produksi album tersebut memakan waktu sekitar satu tahun, mulai dari penciptaan lagu, rekaman, hingga rilis.
“Karya ini saya buat bukan untuk tujuan komersial semata, tapi sebagai bentuk ekspresi dan kegelisahan, karena dalam beberapa tahun terakhir hampir tidak ada lagi rilis lagu Kutai berbasis keroncong tingkilan,” ungkapnya.
Ia berharap karya-karya tersebut dapat menginspirasi masyarakat luas, sekaligus menjadi media untuk mengenalkan budaya Kutai ke luar daerah. Fauzi juga menilai lagu-lagu daerah masih relevan dan bisa diterima oleh generasi muda.
“Harapannya lagu Kutai ini bisa menjadi playlist Gen Z, bahwa musik tradisi kita masih relate untuk dikonsumsi hari ini,” katanya.
Pada kesempatan itu, Achmad Fauzi menyampaikan terima kasih kepada Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan. Ia berharap pencatatan HKI ini dapat menjadi pemantik semangat bagi pelaku musik berbasis tradisi lainnya untuk terus berkarya.
Ia juga mengapresiasi seluruh personel Petala Borneo serta para penyanyi kolaborator yang terlibat dalam album tersebut, termasuk penyanyi dari luar Petala Borneo yang selama ini aktif berkolaborasi.
Adapun judul karya yang telah dicatatkan dalam HKI meliputi: Aji Batara Agung Dewa Sakti, Naik Ayun, Museum Mulawarman, Kawanan, Kesah Erau, Betingkilan, Salam Rindu, Jagai Budaya Etam, Ulap Doyo, Pembualan, dan Bungah Hati Betemu. Seluruh lagu tersebut merupakan ciptaan Achmad Fauzi.


