Dugaan Pungli di Jalan Maduningrat, Satpol PP Kukar Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

redaksi

Distriknews.co Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencuat di kalangan pedagang kaki lima di kawasan Jalan Maduningrat, Tenggarong. Sejumlah pedagang mengaku dimintai sejumlah uang oleh seorang oknum yang menjanjikan penempatan lapak resmi di Pasar Tangga Arung.

Dalam pengakuan pedagang, nominal uang yang diminta berkisar Rp305 ribu. Oknum tersebut disebut-sebut mengatasnamakan anggota Satpol PP Kukar, sehingga menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghidupan di kawasan tersebut.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, dengan tegas membantah adanya praktik pungli yang dilakukan oleh personel Satpol PP. Ia menilai, tidak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang sengaja “menjual nama” institusi demi kepentingan pribadi.

“Yang melapor harus jelas. Kadang ada orang yang jual nama mengatasnamakan Satpol PP. Banyak saya temui seperti itu di lapangan,” ujar Rasidi saat ditemui, Senin (26/1/2026).

Rasidi menegaskan bahwa Satpol PP Kukar memiliki sistem pengawasan internal dan aturan disiplin yang ketat. Jika terbukti ada anggota yang melakukan pungli atau penyalahgunaan wewenang, sanksi tegas akan diberlakukan tanpa pandang bulu.

“Mulai dari surat peringatan sampai pemecatan bisa dijatuhkan. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penegakan disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023, yang mengatur kode etik serta kewajiban aparat Satpol PP untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Sekarang sudah jelas aturan hukumnya. Pelanggaran kode etik dan hukum, sanksinya pemecatan,” tambah Rasidi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma, menyatakan pihaknya tidak akan melindungi oknum yang mencoreng nama institusi dan merugikan masyarakat. Ia bahkan secara terbuka meminta masyarakat, khususnya pedagang, untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli.

“Kalau saya berani. Saya sudah kasih contoh keras, dua orang sudah saya pecat. Silakan videokan atau foto siapa anggota Satpol PP yang pungli itu,” tegas Arfan Boma.

Ia berharap, masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan disertai bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Menurutnya, keterbukaan dan peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak perda di Kukar.

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?