Distriknews.co Tenggarong – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, akhirnya memberikan tanggapan terkait aksi demonstrasi yang digelar ratusan massa dari tiga aliansi organisasi masyarakat (ormas) di Kantor DPRD Kukar, Senin (4/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pimpinan DPRD Kukar. Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah desakan agar Ahmad Yani mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kukar.
Menanggapi hal itu, Ahmad Yani menegaskan bahwa dirinya menghormati dan menerima seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi damai tersebut. Menurutnya, setiap tuntutan yang disampaikan nantinya akan dipelajari dan diklarifikasi lebih lanjut.
“Kita terima aspirasi. Nanti akan kita cross-check terkait pernyataan dan tuntutan mereka, apakah sesuai atau tidak dengan apa yang kami kerjakan,” ujar Ahmad Yani.
Meski demikian, ia mempertanyakan alasan yang mendasari tuntutan pengunduran dirinya. Menurut Yani, seseorang yang menjabat sebagai pimpinan DPRD hanya dapat diminta mundur apabila terbukti melanggar aturan atau tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Alasannya apa dulu? Mundur itu kan ketika kami tidak bekerja sesuai dengan perintah undang-undang,” tegasnya.
Yani menilai hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menyebut posisinya sebagai Ketua DPRD diperoleh melalui mekanisme resmi partai politik dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Sesuai dengan tanggung jawab, tidak bisa di tengah jalan saya menyerahkan mandat tanpa ada kesalahan atau pelanggaran yang mencederai tugas dan fungsi saya sebagai Ketua DPRD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh provokasi. Ia menekankan bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku di negara hukum.
“Jangan mudah disulut atau diprovokasi. Negara kita negara hukum, jadi biarlah semua berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan,” katanya.
Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran dalam menjalankan jabatan, maka hal tersebut harus dibuktikan secara hukum melalui proses yang sah dan disertai bukti yang cukup.
“Kalau memang tidak sesuai, tentu harus ada putusan pengadilan dan bukti-bukti yang cukup yang menyatakan kami lalai atau melakukan pelanggaran,” tutupnya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi yang dilakukan tiga aliansi ormas di DPRD Kukar berlangsung dengan membawa sejumlah tuntutan, mulai dari persoalan transparansi anggaran hingga polemik kebijakan yang dinilai kontroversial. Massa aksi juga meminta adanya evaluasi terhadap kepemimpinan Ketua DPRD Kukar.
Penulis: Muhammad Zailany


