Pengelolaan Parkir di Tenggarong Dibagi Antar OPD, Dishub Fokus Tertibkan Parkir Tepi Jalan

redaksi

Distriknews.co Tenggarong – Pengelolaan parkir di wilayah Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan kewenangan masing-masing. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, Ahmad Junaidi, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, pembagian pengelolaan parkir dilakukan berdasarkan fungsi kawasan. Untuk area pasar, pengelolaan berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sementara di lokasi wisata menjadi kewenangan Dinas Pariwisata. Adapun fasilitas olahraga dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), sedangkan rumah sakit ditangani oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Pengelolaan parkir ini memang dibagi sesuai kewenangan OPD masing-masing. Jadi tidak semuanya berada di Dinas Perhubungan,” jelas Ahmad Junaidi.

Ia menambahkan, pembagian tersebut juga berlaku untuk taman-taman kota. Misalnya, Taman Musik dan Taman Tanjung berada di bawah Dinas Pariwisata, termasuk pengelolaan parkirnya. Sementara itu, Taman Pujasera sepenuhnya dikelola oleh Disperindag.

Di sisi lain, Dishub Kukar memiliki kewenangan khusus terhadap parkir di tepi jalan. Ahmad Junaidi menyebutkan, dalam pengelolaan parkir terdapat dua kategori, yakni tempat khusus parkir dan parkir tepi jalan.

“Untuk parkir tepi jalan ini memang cukup menantang karena menggunakan badan jalan. Contohnya di kawasan Tepian Pandan, Tanjung, hingga sekitar Pasar Seni,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada saat kegiatan tertentu, parkir di kawasan tersebut sering memanfaatkan badan jalan. Untuk mengatasi hal itu, Dishub melibatkan juru parkir binaan dari masyarakat setempat agar pengelolaan tetap tertib.

Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan pemuda setempat, khususnya di area sekitar Taman Tanjung. Mereka mengajukan permohonan untuk mengelola parkir, dan hasilnya dimanfaatkan untuk kebutuhan sosial seperti kebersihan, air, dan listrik musala.

“Pengelolaan parkir oleh masyarakat ini tetap dalam pengawasan Dishub, dan hasilnya juga memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” tambahnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa saat terjadi lonjakan pengunjung, seperti saat acara besar, parkir dapat meluas hingga ke bundaran dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas. Oleh karena itu, petugas di lapangan terus diingatkan untuk melakukan penertiban.

“Kalau parkir sudah mulai menghambat lalu lintas, kami minta petugas segera menertibkan agar arus tetap berjalan,” tegasnya.

Ahmad Junaidi juga memastikan bahwa seluruh pendapatan dari sektor parkir, khususnya yang menjadi kewenangan Dishub, tetap masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan pengelolaan yang melibatkan berbagai pihak ini, ia berharap sistem parkir di Kukar dapat berjalan lebih tertib, sekaligus memberikan kontribusi bagi daerah serta manfaat bagi masyarakat sekitar.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?