Distriknews.co Samarinda – Empat jurnalis mengalami tindakan represif saat meliput aksi 214 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Koalisi Pers Kalimantan Timur menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Insiden terjadi di dua lokasi berbeda. Seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi di dalam kantor gubernur. Ponselnya dirampas dan data liputan dihapus secara paksa.
Di lokasi lain, tiga wartawan yaitu Andi Asho, Rama Sihotang, dan Zulkifli Nurdin sempat dihalangi saat meliput di area luar kantor yang merupakan ruang publik.
Ketua PWI Kaltim, Rahman, menyatakan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik.
Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, juga mengecam tindakan itu. Ia menyebut intimidasi dan penghapusan data sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Yuda menjelaskan perlindungan jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan dari Dewan Pers. Aturan tersebut menegaskan jurnalis harus bebas dari ancaman dan tekanan saat menjalankan tugas.
Koordinator Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan penghalangan kerja pers dapat berujung pidana. Undang-Undang Pers mengatur ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku.
Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menilai tindakan seperti pelarangan meliput, perampasan alat, dan penghapusan data sebagai pelanggaran hukum yang serius.
Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah tuntutan. Berikut ini empat Koalisi Pers Kalimantan Timur:
- Mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.
- Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk pelarangan meliput di ruang publik yang seharusnya terbuka.
- Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan tidak terulangnya kejadian serupa, sesuai dengan prinsip perlindungan kerja pers dalam UU Pers.
Koalisi menegaskan kebebasan pers harus dijaga. Kerja jurnalistik di ruang publik tidak boleh dibatasi dengan intimidasi, tanpa rasa takut, dan tanpa tekanan.


