Distriknews.co Sanga-Sanga – Unit Reskrim Polsek Sangasanga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial SM (23) diamankan saat diduga hendak melarikan diri ke Sulawesi melalui Pelabuhan Penumpang Samarinda.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Sangasanga IPTU Wahid mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 14 Mei 2026. Laporan itu disampaikan oleh ibu korban yang melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anaknya.
“Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 14 Mei 2026,” ujar IPTU Wahid, Senin (18/5/2026).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sangasanga langsung melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku telah mengalami persetubuhan sebanyak tujuh kali yang diduga dilakukan oleh terlapor. Empat kejadian disebut terjadi di rumah korban, sementara tiga lainnya dilakukan di kawasan perbukitan dekat Taman Bunga Firza, Jalan Mulawarman RT 07, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangasanga.
“Keterangan korban menyebut persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali. Empat kali dilakukan di rumah korban, yakni tiga kali di ruang tamu dan satu kali di kamar tidur,” terang Kapolsek.
Tak hanya itu, pelaku juga disebut kembali melakukan perbuatannya di lokasi lain yang berada di kawasan bukit dekat taman bunga di Sangasanga. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sangasanga IPDA Andik Fitriadi, polisi akhirnya berhasil mengamankan SM di Pelabuhan Penumpang Samarinda saat diduga hendak melarikan diri ke Sulawesi.
“Unit Reskrim Polsek Sangasanga berhasil mengamankan SM di Pelabuhan Penumpang Kota Samarinda ketika hendak melarikan diri ke Sulawesi,” jelas IPTU Wahid.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak sebagai kelompok rentan.
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak dan menindak tegas segala bentuk kekerasan maupun tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Penulis: Muhammad Zailany


